Kolom Sosial Politik

Hari Jihad Santri

246views

 

Oleh: Ridhazia

Peringatan Hari Santri ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.

Presiden Joko Widodo saat itu menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri tetapi hari tersebut tidak termasuk libur nasional.

Tanggal ini dipilih karena merujuk pada peristiwa Resolusi Jihad yang dicetuskan oleh KH. Hasyim Asy’ari pada tanggal 22 Oktober 1945 yang menyerukan umat Islam untuk berjihad melawan penjajah.

Ide resmi Hari Santri pertama kali diajukan oleh KH Thoriq Darwis, pengasuh Pondok Pesantren Babussalam di Malang, Jawa Timur.

Saat itu Jokowi berkunjung ke pesantren tersebut, KH Thoriq menyarankan agar 1 Muharram dijadikan Hari Santri. Namun akhirnya, tanggal 22 Oktober dipilih karena berkaitan dengan Resolusi Jihad.*

   * Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Bandung, Jawa Barat.

Leave a Response