Uncategorized

Gubernur Sulbar : Syarat Kelulusan SMA/SMK Wajib Baca Buku Minimal 20 Judul

368views

SULAWESI BARAT, BANDUNGPOS--Kebijakan ini dicanangkan dalam gerakan peningkatan literasi masyarakat di Mamuju pada Ahad, 13 Juli 2025 dan diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Sulbar Nomor: 000.4.14.1/174//11/2025 tertanggal 5 Juli 2025.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah, perangkat daerah, dan instansi vertikal di Sulawesi Barat.

Buku tentang Andi Depu dan Baharuddin Lopa jadi Buku Wajib

Dari total 20 buku yang wajib dibaca, dua di antaranya harus memuat kisah tokoh asal Sulbar yaitu Andi Depu dan Baharuddin Lopa, yang dinilai telah memberikan kontribusi penting dalam sejarah bangsa.

Suhardi juga menegaskan bahwa literasi adalah fondasi utama untuk membangun generasi yang cerdas dan kritis, sekaligus pilar dalam mewujudkan visi Sulbar Maju dan Sejahtera.

“Gerakan ini menjadi salah satu upaya nyata Pemprov Sulbar dalam membangun generasi literasi sebagai fondasi pembangunan daerah menuju Sulbar Maju dan Sejahtera,” kata Suhardi Duka.

Ia menginstruksikan agar seluruh instansi pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, menyediakan pojok baca atau perpustakaan mini yang dikelola secara mandiri untuk menumbuhkan budaya literasi di tempat kerja.

Siswa SD-SMA Wajib Berkunjung ke Perpustakaan Sekali dalam Seminggu

Selain itu, semua sekolah dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK hingga madrasah wajib mengatur kunjungan rutin ke perpustakaan minimal sekali seminggu.

Pemda diminta memastikan perpustakaan di setiap sekolah layak dan memiliki koleksi buku yang beragam, tidak hanya buku paket.

Untuk mendukung gerakan ini, Gubernur Sulbar juga membuka ruang penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 tahun 2023, guna menunjang sarana dan prasarana perpustakaan.

Pemprov Sulbar juga mendorong penempatan tenaga pengelola pojok baca dan perpustakaan sekolah yang kompeten untuk menjaga keberlanjutan program literasi. **( release/BNN)

Leave a Response