Gubernur Sulbar : Syarat Kelulusan SMA/SMK Wajib Baca Buku Minimal 20 Judul
SULAWESI BARAT, BANDUNGPOS--Kebijakan ini dicanangkan dalam gerakan peningkatan literasi masyarakat di Mamuju pada Ahad, 13 Juli 2025 dan diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Sulbar Nomor: 000.4.14.1/174//11/2025 tertanggal 5 Juli 2025. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah, perangkat daerah, dan instansi vertikal di Sulawesi Barat. Buku tentang Andi Depu dan Baharuddin Lopa jadi Buku Wajib Dari total 20 buku yang wajib dibaca, dua di antaranya harus memuat kisah tokoh asal Sulbar yaitu Andi Depu dan Baharuddin Lopa, yang dinilai telah memberikan kontribusi penting dalam sejarah bangsa. Suhardi juga menegaskan...