
14views
BANDUNG, BandungPos.id — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Bandung 2025–2045 dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial disahkan DPRD Kota Bandung.
Pengesahan dilakkukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi,, Kamis, (30/5/2026).
Rapat yang digelar secara hybrid menggabungkan kehadiran langsung dan virtual ini juga dihadiri oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, Sekretaris Daerah, Iskandar Zulkarnain, jajaran perangkat daerah, serta anggota dewan dan unsur media massa.
Miliki peran strategis
Kedua regulasi ini dinilai memiliki peran strategis. Grand design kependudukan akan menjadi arah kebijakan jangka panjang berbasis data demografi, sementara Perda kesejahteraan sosial diharapkan memperkuat perlindungan bagi masyarakat rentan serta meningkatkan kualitas layanan sosial di Kota Bandung.
Sebelum pengambilan keputusan, laporan dari Panitia Khusus (Pansus) 11 dan Pansus 12 disampaikan kepada forum.
Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju secara serempak menandai sahnya kedua Raperda menjadi Peraturan Daerah.
Penetapan tersebut kemudian diperkuat melalui penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Bandung sebagai bagian dari mekanisme formal pembentukan peraturan daerah.
Ketua DPRD berikan apresiasi
Dalam rapat tersebut, pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi kepada Pansus 11 dan Pansus 12 serta seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam proses pembahasan.
Kerja kolaboratif antara legislatif dan eksekutif dinilai menjadi kunci kelancaran hingga tercapainya kesepakatan.
Dengan disahkannya kedua Perda, maka tugas kedua pansus dinyatakan selesai. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dua Perda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Wali Kota untuk diproses lebih lanjut hingga tahap pengundangan resmi.
Sementara itu, pendapat akhir Wali Kota Bandung atas penetapan kedua Perda disampaikan secara tertulis, sebagaimana hasil kesepakatan forum Rapat Paripurna.
Rapat Paripurna pun ditutup setelah seluruh rangkaian agenda berjalan lancar.
Penetapan dua Perda ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat arah pembangunan Kota Bandung, sekaligus memastikan keberpihakan kebijakan terhadap kesejahteraan masyarakat. (ziz)**
add a comment





