Daerah

DPMPD Mengaku Tidak Ada Arahan Pungutan Dana Kepada Ratusan Desa di Garut

DPMPD Mengaku Tidak Ada Arahan Pungutan Dana Kepada Ratusan Desa di Garut,

149views

Garut, BANDUNGPOS.ID: Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan  Desa (DPMPD) Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha,S.Sos,M.Si,  mengklarifikasi bahwa tidak ada arahan resmi dari dinas terkait pungutan dalam kegiatan ini. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak memiliki alokasi anggaran sendiri.

Kolaborasi untuk acara ini melibatkan DPMD, Kejaksaan Negeri Garut, KPPN, Pajak Pratama, Bagian Hukum, UPPBJ, Inspektorat, dan kepala desa dari wilayah selatan. Erwin menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui atau terlibat dalam pengaturan danan pungutan  . Bahkan, ia turut menyumbang secara pribadi untuk menyukseskan jalannya acara tersebut.

“Kegiatan ini pertama kali diadakan di wilayah selatan Garut. Sedangkan untuk wilayah tengah dan utara, rencananya akan dievaluasi pelaksanaannya,” kata Erwin kepada wartawan.

Kata Erwin, fokus dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman tentang pengadaan barang dan jasa, dengan menjalankan arahan atau panduan yang diberikan sebelumnya. Dampak dari kegiatan ini juga akan dinilai lebih lanjut.

Peserta kegiatan meliputi, kata Erwin, Kepala Urusan Keuangan, Kepala desa serta satu perwakilan dari setiap kecamatan. Meski total peserta mencapai 270 orang, mereka berasal dari 129 desa, dan tingkat kehadiran mencapai 60 persen.

Erwin menegaskan bahwa DPMPD   tidak melakukan  pungutan dalam acara ini. Ia berpendapat bahwa pelaksanaan kegiatan ini menjadi momentum penting setelah minimnya pengarahan sejak dimulainya pandemi COVID-19.

Materi Kegiatan yang Disampaikan

Materi yang disampaikan dalam kegiatan mencakup berbagai aspek, termasuk strategi untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa oleh Kejaksaan, pengelolaan dana desa oleh Inspektorat, serta penyusunan regulasi desa. Selain itu, ada juga pembahasan mengenai kewajiban pembayaran pajak pusat yang dikelola oleh Pajak Pratama, serta pengadaan barang dan jasa di desa melalui UKKPJ.

Sementara itu, peran DPMPD dalam acara ini adalah sebagai moderator. Acara ini merupakan bagian dari program “Jaksa Garda Desa   “, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada kepala desa mengenai hal-hal tersebut.

Sementara itu, Koordinator Kegiatan desa  , Asep Sopian, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa   Mulyasari Bayongbong mengatakan sempat mengajukan anggaran ke dinas namun tidak ada anggarannya. Sehingga akhirnya membentuk panitia lokal.

“Akhirnya terbentuk melalui inisiatif Sabilulungan Kepala desa, terkumpul dana dan digunakan untuk makan dan minum peserta sementara narasumber tidak diberi honorarium. Sayangnya, dana yang terkumpul tidak mencukupi untuk operasional acara,” ungkap Asep.** (RM/BNN)

Leave a Response