Oleh Ridhazia
Dalam hukum positif Indonesia, siapa pun yang menista atau memfitnah tanpa bukti yang cukup di pengadilan akan disanksi hukum. KUHP sebagai instrumen hukum negeri ini jelas-jelas menyatakan sebagai kejahatan tindak pidana. Untuk memastikan pelanggarannya dibuktikan melalui keputusan hakim yang tetap.
Adagium Hukum
Keduanya terangkum dalam norma kalimat yang disebut “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Atau “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu” dengan maksud tuduhan itu akan tersiar dan diketahui publik. Tujuannya untuk memberikan stigma negatif atas fakta palsu untuk merusak reputasi seseorang.
Delik Aduan
Ilmu hukum mengajarkan bahwa tindakan sepihak yang merugikan orang lain sebagai delik aduan. Delik aduan merupakan delik yang memiliki karakter yang unik. Untuk tindak pidana kejahatan ini masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau kesepakatan bersama.
Istilah delik aduan (klacht delict) ditinjau dari arti kata klacht atau pengaduan berarti tindak pidana yang hanya dapat dilakukan penuntutan setelah adanya laporan dengan permintaan untuk dilakukan penuntutan dari orang yang menderita atau dirugikan oleh kejahatan tersebut. Delik aduan jenis ini sebagai delik aduan absolut. Hanya ada penuntutan jika ada yang mengadukannya (voorwaarde van vervolgbaarheir).
Bagaimana dengan seseorang yang mencemarkan nama pejabat pemerintah yang masih berdinas resmi?
Dalam delik aduan absolut, bisa dilakukan pengecualian. Pengaduan selain bisa oleh dirinya sendiri mengadukan perkara pencemaran itu. Juga bisa bisa diwakili oleh kejaksaan sebagai representasi pengacara negara tanpa menunggu aduan dari pejabat yang dihina.
Dibedakan dengan delik aduan relatif (relatieve klacht delict) yakni kejahatan aduan, tetapi khusus hanya terjadi jika terdapat hubungan khusus. *
*Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, jurnalis, kolumnis, pemerhati komunikasi sosial politik, bermukim di Vila Bumi Panyawangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung.