Kolom Sosial Politik

DANA ASPIRASI WAKIL RAKYAT Heboh ala Diva Krisdayanti

326views

 

Oleh: Ridhazia

DANA aspirasi yang dibayar ke kantong anggota DPR kembali mencuat ke ruang publik usai heboh para wakil rakyat “terhormat” mendapat jatah uang kontrak rumah Rp 50 juta setiap bulan.

Juga saat ramai diperbincangkan publik ihkwal pendapatan pribadi para wakil rakyat dikisaran Rp 65 juta per bulan tanpa potongan pajak.

Ala Krisdayanti

Krisdayanti anggota Komisi IX DPR waktu itu tahun 2021 mengaku menerima dana aspirasi Rp 450 juta pertahun. Belum termasuk dana reses Rp 140 juta yang dibayar 8 kali.

“Dana reses Rp 140 juta. Itu 8 kali setahun,” kata Diva Krisdayanti, anggota fraksi PDIP saat berbincang di YouTube Akbar Faizal pada Selasa (14/9/2021).

Uang negara sebanyak itu ditrasper pemerintah ke rekening wakil rakyat. Hitung saja sendiri. Angkanya sangat fantastis. Tembus 5 miliar rupiah.

“Itu memang wajib untuk kita. Namanya juga uang negara. Dana aspirasi itu Rp 450 juta, lima kali dalam setahun,” kata artis populer dari Fraksi PDIP itu kepada pers.

Gerah dan Membantah

Layaknya politisi, kalau tidak berkilah belum sempurna. Tak kecuali Wakil Ketua DPR RI ( 2014-2019) Fahri Hamzah saat itu pula buka suara soal dana aspirasi.

Pada prinsipnya teori dana aspirasi itu memang ada di banyak negara. Tetapi dana aspirasi bukan dana yang dipegang anggota DPR.

” Dana itu harus dipegang oleh eksekutif. Anggota DPR hanya memiliki hak rekomendasi atas daerah pemilihannya yang ingin dibantu” kilah Fahri Hamzah kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).

Pasal 80 huruf J UU MD3 menyatakan, ‘Anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan pembangunan daerah pemilihan’. Pasal ini yang dijadikan dasar dari dana aspirasi. *

* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati Bandung, jurnalisdan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Bandung, Jawa Barat.

Leave a Response