BPN Garut Bagikan Sertifkat Tanah Kepada Warga Rancasalak
Latif juga menegaskan, agar masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tanah BPN dapat menjaganya dengan baik, jangan sampai hilang, karena jika terjadi kehilangan mengurusnya ribet.
Garut, BANDUNGPOS,ID: Sebanyak 556 sertifikat tanah di Desa Rancasalak, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat rampung tahun ini, dari kuota 2.700 yang disediakan. Sisanya akan diselesaikan tahun 2024 mendatang. Bertempat di aula Desa, secara simbolis dibagikan kepada sebanyak 64 pemohon sertifikasi tanah yang meripakan perwakilan dari RW se-Desa Rancasalak.
Dihadapan warga penerima sertifikat tanah BPN/ KTR (Badan Pertanahan Nasional/Kementrian Agraria dan Tata Ruang) Kepala Desa Rancasalak, Budi Muhammad Raharja, SE, mengungkapkan, warga yang belum mendapatkan sertifikat tanah saat ini dapat mengajukan di tahun depan. “ Pengukuran tanah dan lahan menggunakan alat canggih dan memiliki keakuratan data lebih maksimal, sehingga kecil kemungkinan terjadi kesalahan. Dan, dikerjakan per blok, oleh karenanya bisa saja yang mendaftar lebih awal selesainya justru belakangan, “ katanya.
Karena itu peran ketua RT atau Ketua RW menjadi penting untuk melakukan advokasi kepada warganya masing-masing, tambah Budi.
Sementara itu Ketua Seksi Survei dan Pemetaan Satgas Fisik Kantor Pertahanan Kabupaten Garut, Abdullatip,. SH, dihapadan penerima sertifat tanah mengungkapkan, pendaftaran tanah sistimatis lengkap partisiasi masyarakat (PTSLPM) idealnya satu desa terukur dan semua bersertifat. Namun di lapangan ada saja kendalanya. Pembagiannya ada dua cluster, Cluster -1 pengajuan baru dan Cluster-4 yaitu sertifat lama. Cluster-3 untuk menyelesaikan tanah yang belum berseritikat di Desa Rancasalak semoga tahun depan beres, sedangkan Cluster-2 menyelesaikan bidang tanah bermasalah, baik masalah yuridis atau tapal batas .
Latif juga menegaskan, agar masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tanah BPN dapat menjaganya dengan baik, jangan sampai hilang, karena jika terjadi kehilangan mengurusnya ribet.
Salah seorang warga RW,03, Ny. Ratna, mengugkan rasa bahagia dan bersyujurnya, karena bertempat tinggal di tanah dan rumah yang sudah legal, dengan demikian ia juga merasa lega karena ke depan dapat meninggalkan warisan tanah yang sudah syah oleh negara.** (RM/BNN)