Preman Pembawa Sajam ditangkap Polisi dI Garut.
KAB BANDUNG, BANDUNGPOS ID. – Aparat kepolisian dari Resmob Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang pria bernama Saepudin alias Acep Cemong (30), yang diduga melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin, pengrusakan, dan perbuatan tidak menyenangkan. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Soreang, Kompol Ivan Taufiq mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 25 Maret 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Kampung Sukawangi Kaler, Desa Jelegong, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung. "Pelaku awalnya mendatangi rumah korban, Juanda (42), dan menanyakan keberadaan proposal yang pernah ia titipkan," ujar Ivan. Kamis, 3...