DaerahParlemen

Anggota DPRD Jabar Dapil VII Kota Bogor Fetty Anggraenidini Sosialisasi Perda di Pesantren An-Nur

Anggota DPRD Jabar Dapil VII Kota Bogor Fetty Anggraenidini Sosialisasi Perda di Pesantren An-Nur

243views

BOGOR, BANDUNGPOS–Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil VII Kota Bogor Fetty Anggraenidini, SH,MH mengatakan,sebagai wakil rakyat anggota dewan memiliki tiga fungsi sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang -Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi pengawasan,
penganggaran dan pembentukan perda.

Hal tersebut dikatakan Fetty Anggraenidini pada saat melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat nomor 1 tahun 2021 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren di aula pondok pesantren An-Nur,Kedung Halang,Kecamatan Bogor Utara,Kota Bogor,Jum’at (18/10/2024).

Disela sela kegiatan sosialisasi perda Fetty Anggraenidini mengatakan pula, kunjungannya ke wilayah Kedung Halang itu
selain untuk mensosialisasikan Perda Jawa Barat sekaligus untuk bersilaturahmi kembali kepada warga setelah dirinya dilantik menjadi anggota DPRD Jawa Barat periode 2024-2029.

Menurut Fetty,mensosialisasikan atau menyebarluaskan perda ini merupakan kali pertama dilaksanakan oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat,untuk menemui konstituen setelah dirinya dilantik pada 2 September 2024 baru lalu.

Fetty Anggraenidini juga menerangkan,anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi kesejahteraan rakyat (Kesra) itu diantaranya meliputi pendidikan,kesehatan dan lain-lain.
Pada kesempatan itu,harapan Fetty Anggraenidini setelah dirinya melaksanakan sosialisasi perda tersebut, masyarakat dapat memahaminya.

Disela sela sosialisasi perda Fetty Anggraenidini mengatakan, di DPRD ada yang namanya reses yang dilaksanakan selama tiga bulan sekali.

“Selama tiga bulan ini saya akan selalu datang ke Bogor untuk bersilaturahmi”, pungkasnya. ** ( Adem/BNN)

Leave a Response