Nasional

Afriansa: Pemerintah Baru Lebih Memperhatikan Perlindungan Hukum bagi Madyarakat

215views

Bandung, bandungpos.id — Founder Jabar Bantuan Hukum yang kini mengemban tugas sebagai Tenaga Ahli DPR RI, Debi Agusfriansa Rahayu, mengucapkan selamat atas pelantikanya Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka periode 2024-2029.

“Kami mendukung penuh program Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Periode 2024-2029,” ungkapnya.

Ia berharap, pemerintahan yang baru ini dapat memperhatikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang rentan menjadi korban seperti perlindungan perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas dan masyarakat tidak mampu.

“Mudah-mudahan di setiap daerah di provinsi bahkan ditingkat nasional dapat membuat komisi atau badan bantuan hukum.  Sehingga masyarakat merasakan hadirnya pemerintah,” ungkapnya.

Dengan begitu, sambungnya, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum di Indonesia dan sebagai penjamin adanya perlindungan hukum merasa terperhatikan.

“Kita ketahui bersama bahwa permasalahan hukum, tiap hari bahkan tiap menit selalu ada peristiwa hukum diberbagai daerah dan yang menjadi korban rata-rata masyarakat rentan,” sambungnya.

Perlu digaris bawahi bahwa status penegak hukum (Polri) di Indonesia ini bersifat independen dan tidak dibawah naungan pemerintah langsung. Untuk itu penegak hukum tidak boleh berpolitik, dan tidak  boleh diintervensi oleh pemerintah.

Kondisi saat ini, belum ada badan atau komisi yang dibawah pemerintah langsung turun ke masyarakat untuk mendengar laporan keluh kesah permasalahan hukum yang di alami oleh masyarakat.

Sehingga, perlu adanya lembaga yang mampu menjembatani secara nyaman dan humanis untuk melaksanakan pelaporan maupun pendampingan kepada aparat penegak hukum (khususnya polri) atas kasus yang dialaminya, hingga kasus tersebut diputus oleh pengadilan dan pelaku di hukum seberat- beratnya.

“Kami harap gebrakan baru kita ini dapat didengar oleh Pemerintahan Presiden Prabowo Gibran, dan  pemerintah pusat dapat membangun sinergritas dibidang hukum dengan kami sebagai promotor provinsi pertama yang membuat organisasi ini dan sudah dirasakan oleh masyarakat,” harapnya.

“Dengan kehadiran lembaga perlindungan hukum seperti kami, masyarakat dapat memilik hak, terlindungi aman, nyaman sebagaimana tertuang dalam amanat Undang-Undang Dasar 1945,” pungkasnya.

Leave a Response