Bandung Raya

Bupati Bandung Hadiri Sidang Perkara PT BDS, Bantah Terlibat Proyek

18views

KAB BANDUNG, Bandungpos.id – Sidang kasus dugaan korupsi BUMD PT Bandung Daya Sentosa (BDS)  di Pengadilan Tipikor Bandung menghadirkan Bupati Bandung Dadang Supriatna.

Dadang Supriatna hadir sebagai saksi dalam sidang kasus BUMD tersebut, pada Selasa, 29 September 2026.

Dalam kesaksiannya, Dadang Supriatna menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung adalah pemegang 100% saham PT BDS dengan modal awal sekitar Rp3,3 miliar. Namun, ia berdalih bahwa seluruh teknis operasional harian dan bisnis diserahkan sepenuhnya kepada jajaran direksi serta komisaris.

Dadang mengaku baru mengetahui piutang PT BDS kepada PT Cahaya Frozen Raya (CFR) mencapai Rp25 miliar pada Juli 2024, yang kemudian membengkak menjadi Rp103 miliar pada Desember 2024, sebelum akhirnya ia meminta transaksi tersebut dihentikan dan diperiksa.

Terkait hal itu Dadang membantah keterlibatan proyek BUMD ini dengan agenda politik seperti Pilkada maupun penggunaan APBD di luar penyertaan modal awal.

Seperti diketahui, Kasus korupsi ini menyeret dua terdakwa utama, yaitu mantan Direktur Utama PT BDS Yanuar Budinorman dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya (CFR) Castam. Kerugian negara timbul dari proyek pengadaan komoditas seperti daging ayam boneless dada dan daging kerbau.

Kehadiran bupati yang akrab disapa KDS ini merupakan bentuk pemenuhan kewajiban sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) sekaligus penghormatan terhadap proses hukum sesuai pengetahuan dan kapasitasnya.

KDS menegaskan dirinya menyampaikan keterangan dalam persidangan berdasarkan apa yang diketahui serta menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung.

“Saya hadir untuk memberikan keterangan sesuai kapasitas dan apa yang saya ketahui. Proses hukum kita hormati dan kita ikuti sampai selesai,” ujarnya, seperti dilansir dalam siaran pers Diskominfo Kabupaten Bandung.

Kedudukan Bupati dalam Perseroda

Dalam konteks kepemilikan pemerintah daerah pada Perseroda, Bupati mewakili Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham sesuai ketentuan perundang-undangan. Dasar utamanya adalah PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, khususnya Pasal 3 dan Pasal 33.

Dalam Perseroda, kepala daerah mewakili Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham. Untuk menjalankan hak-hak Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham, kepala daerah menggunakan mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kapasitas sebagai pemegang saham, Pemerintah Daerah juga memiliki hak untuk menerima pertanggungjawaban Direksi melalui mekanisme RUPS serta menjaga kepentingan dan kekayaan daerah yang dipisahkan dalam Perseroda.

“Dalam Perseroda ada pembagian kewenangan yang jelas. Saya sebagai bupati dalam kapasitas sebagai pemegang saham menjalankan hak Pemerintah Daerah melalui mekanisme RUPS. Sementara pengurusan operasional perusahaan merupakan kewenangan Direksi,” jelas KDS.

Dengan pembagian tersebut, arah dan keputusan strategis yang menjadi kewenangan pemegang saham dijalankan melalui mekanisme korporasi. Sementara pengelolaan dan operasional perusahaan sehari-hari menjadi tanggung jawab Direksi sesuai ketentuan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan keputusan korporasi yang berlaku.

“Dan saya sudah mengingatkan PT BDS terhadap adanya piutang dan dalam RUPS 2025 belum bisa menerima laporan keuangan mereka sebelum kewajiban utang dipenuhi melalui penagihan piutang,” ungkapnya.

Oleh karena itu, dalam melihat perkara PT BDS, kewenangan masing-masing organ perusahaan perlu didasarkan pada dokumen dan mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku ketika tindakan korporasi dilakukan.

Pembagian kewenangan tersebut merupakan bagian dari tata kelola BUMD sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 serta ketentuan mengenai perseroan terbatas dan Anggaran Dasar perusahaan. (Ads)

Leave a Response