Bandung Raya

ATR/BPN Kabupaten Bandung Serahkan 1000 Sertipikat Program PTSL kepada Warga Paseh

12views

KAB BANDUNG, Bandungpos.id –  Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN Kabupaten Bandung menyerahkan 1.000 sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTS) Tahun 2026 kepada masyarakat di Desa Drawati, Pangsimekar, dan Karangtengah, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Selasa 14 Juli 2026.

Acara penyerahan PTSK Tahun 2026 dan Sosialisasi  Program Sertipikat Elektronik  tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan (Kang Aher) yang juga Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb, Camat Paseh Asep Darajat, Kepala Desa Drawati Dadang Jakaria, dan pihak lainnya. Dalam kesempatan itu juga Ahmad Heryawan, Ali Syakieb dan Iim Rohiman menyerahkan sertipikat secara simbolis kepada warga.

Kepala Kantor Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Kabupaten Bandung, Iim Rohiman menyatakan,  Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Kecamatan Paseh menjadi salah satu capaian penting karena mampu menjangkau hampir seluruh desa di wilayah tersebut.

Iim  menjelaskan, dari 12 desa di Kecamatan Paseh, sebanyak 11 desa menjadi sasaran PTSL 2026 dengan target sekitar 6.900 bidang tanah. Sementara di Desa Drawati ditargetkan sebanyak 7.500 bidang, dan pada penyerahan perdana dibagikan sekitar 300 sertifikat. Secara keseluruhan, pada kegiatan tersebut diserahkan 1.000 sertifikat PTSL kepada masyarakat di Desa Drawati, Pangsimekar, dan Karangtengah.

Menurutnya, kuota PTSL yang diberikan kepada Kecamatan Paseh merupakan kesempatan yang istimewa karena program tersebut memiliki kuota terbatas dan tidak semua kecamatan mendapat alokasi.

“Penyerahan sertifikat ini merupakan finalisasi kegiatan PTSL Tahun 2026. Dengan diterbitkannya sertifikat, tanah masyarakat yang sebelumnya hanya dibuktikan dengan girik, akta jual beli, atau kuitansi kini memiliki kekuatan hukum dan diakui secara resmi oleh negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, sertifikat tanah juga meningkatkan nilai ekonomi dan nilai jual suatu bidang tanah. Selain itu, apabila di kemudian hari terjadi sengketa, Kantor Pertanahan dapat memberikan perlindungan dan pendampingan hukum terhadap tanah yang telah terdaftar.

Kepala Kantor Pertanahan juga menyinggung proses pengadaan tanah untuk proyek strategis yang masih berlangsung di Kecamatan Paseh. Menurutnya, penetapan lokasi (penlok) tahun 2026 masih dalam proses. Setelah penlok diterbitkan, tahapan pengadaan tanah akan kembali dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap masyarakat menjaga sertifikat yang telah diterima dengan baik dan memanfaatkannya secara bijaksana sebagai bukti sah kepemilikan tanah yang memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai aset bagi pemiliknya. (Ads)

Leave a Response