
JAKARTA, Bandungpos. Id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Selasa (30/6/2026). Dalam persidangan tersebut, hakim menegaskan bahwa seluruh dakwaan yang diajukan penuntut umum terhadap terdakwa telah terbukti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan dengan tegas, “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun.” Selain hukuman kurungan, hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809 Miliar.
Secara hukum, hakim memvonis Nadiem telah melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dasar hukum ini menjadi landasan kuat dalam menjatuhkan sanksi pidana dan kewajiban pembayaran atas perbuatan yang dinilai merugikan keuangan negara secara signifikan.
Vonis tersebut merupakan hasil persidangan yang panjang atas perkara dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat teknologi pendidikan yang menyeret nama mantan menteri tersebut. Putusan ini menegaskan prinsip supremasi hukum bahwa setiap pelanggaran harus dipertanggungjawabkan, tanpa terkecuali, termasuk bagi mantan pejabat tinggi negara.
Usai pembacaan putusan, Nadiem Makarim menyampaikan tanggapan kepada awak media. Ia mengajak semua pihak untuk kembali menelisik persoalan ini berdasarkan kebenaran faktual. “Pertanyaannya sederhana, apakah keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada fakta dan bukti yang ada. Saya meyakini bahwa pada akhirnya kebenaran akan menemukan jalannya sendiri,” ujarnya.
Nadiem mengaku telah menjalani proses hukum ini dengan berbagai tekanan, namun tetap berpegang pada keyakinan dan nurani. Ia menegaskan akan terus mempercayai proses hukum dan berharap persoalan ini dinilai secara objektif, bukan berdasarkan asumsi semata. “Saya tetap percaya kepada proses hukum dan masyarakat Indonesia agar menilai berdasarkan fakta, bukan opini,” pungkasnya. (Ask/Id)***





