Sidang Praperadilan SP3 Kasus Erwin: Kejari Bandung Klaim Nihil Aliran Dana, GLMPK Soroti Kontradiksi Hukum

BANDUNG, BandungPos.id – Sidang praperadilan terkait penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menyeret Dr. H. Erwin, S.E., M.Pd. dan Rendiana Awangga kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (30/6/2026).
Agenda sidang kali ini difokuskan pada pembacaan tanggapan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung atas permohonan yang diajukan oleh Gerakan Literasi Masyarakat Perjuangan Keadilan (GLMPK).
Argumen Kejari: SP3 Sudah Sesuai Prosedur.
Tolak praperadilan
Dalam dokumen jawabannya, Kejari Kota Bandung dengan tegas meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan dari pihak pemohon. Pihak kejaksaan bersikukuh bahwa penerbitan SP3 telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Poin krusial yang disampaikan Kejari meliputi:
– Tidak adanya aliran dana: Penyidik tidak menemukan bukti adanya aliran dana kepada kedua tersangka.
– Pekerjaan terselesaikan: Objek perkara dinyatakan telah diselesaikan sepenuhnya sesuai dengan kontrak.
– Tidak ada kerugian negara: Berdasarkan pendalaman penyidikan, kejaksaan menyimpulkan tidak ditemukan adanya unsur kerugian keuangan negara.
Atas dasar tersebut, Kejari Kota Bandung memohon kepada majelis hakim untuk menetapkan bahwa SP3 dalam perkara ini adalah sah dan berkekuatan hukum tetap.
Temukan kejanggalan
GLMPK Temukan Kejanggalan
Menanggapi pernyataan tersebut, kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, menyatakan pihaknya tetap bersikukuh bahwa terdapat cacat logika hukum yang harus diuji di persidangan.
”Awalnya penyidik menyatakan sudah cukup dua alat bukti, namun belakangan dianggap belum cukup. Bagi kami, ini adalah kontradiksi nyata,” ujar Asep usai persidangan.
Asep menjelaskan bahwa fokus praperadilan kali ini berbeda dengan upaya sebelumnya.
Jika sebelumnya fokus pada sah atau tidaknya penetapan tersangka, kini pihaknya menggugat dasar hukum penghentian penyidikan tersebut. Ia menyoroti adanya kejanggalan ketika penyidikan yang sebelumnya telah dinyatakan sah oleh putusan praperadilan, tiba-tiba dihentikan oleh penyidik dengan alasan kurangnya alat bukti.
”Jika dalam praperadilan sebelumnya hakim sudah menyatakan proses penyidikan sah, lalu kemudian penyidik menghentikan penyidikan dengan dalih kurang bukti, ini menjadi pertanyaan besar bagi kami,” tegasnya.
Tetap optimis
Meski pihak GLMPK tidak menghadirkan saksi ahli pada sidang kali ini karena keterbatasan teknis, mereka tetap optimis dengan poin-poin yang diajukan. Sidang selanjutnya dijadwalkan akan memasuki tahap pembuktian dari pihak termohon.





