Kasus Pembangunan tanpa Ijin di Cipedes, Penguasa tak Tegas Pengusaha Bebas Beraktifitas

BANDUNG, BandungPos.id — Ketika penguasa tak tegas pengusaha kian bebas meski belum mengantongi ijin untuk beraktifitas, itulah yang terjadi pada pembangunan gedung yang akan digunakan sebagai toko waralaba yang terletak di di Jalan Sukagalih RT 01 RW 07 Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.
Padahal sebelumnya pihak Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang (Disciptabintar) Kota Bandung menyataka akan segera memberi tindakan kepada pengusaga yang jelas-jelas melakukan pelanggaran karena membangun tanpa mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kami akan melakukan penyegalas, bahkan surat pengjuanya sudah kita kirimkan,” ungkap Jaka saat dihubungi via teleponnya beberapa hari lalu.
Bahkan pihak pengusaha sendiri mengakui kalai mereka memang melanggar karena membangun sebelum mengantongi ijin PBG.
“Kita memang mengakui salah karena membangun sebelum ijin PBG keluar,” ungkapnya saat dikonfirmasi beberapa hari yang lalu.
Selain itu Sekda Kota Bandung H Iskandar Zulkarnain pernah dioinfokan lewat pesan WhatsApp terkait adanya bentuk pelanggaran yang telah dilakukan oleh pengusaha karena membangun tanpa mengantongi ijin. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan apapapun.
Tak heran kalau hingga saat ini belum ada langkah tegas yang dilakukan oleh Disciptabintar, aktifitas di lokasi masih terus berjalan bahkan dilakukan siang dan malam. Padahal penegasan kalau itu adalah pelanggaran sempt dilontarkan Kasarpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi saat dikonfirmasi terkait hal tersebut.
“Itu memang murni pelanggaran dan harus segera dilakukan tindakan,” ungkapnya.
Namun untuk melakukan penindakkan pihaknya tidak mempunyai kewenangan, karena yang lebih kompeten dalam melakukan penindakan adalah Disciptabintar. Namun diakuinya kalau tidak adanya aturan tertulis kalau pengusaha dilarang melakukan aktifitas sebelum mengantongi PBG. Sehingga hal inilah yang dimanfaatkan oleh uknum petugas dengan pihak pengembang, padahal hal tersebut memang suatu bentuk pelanggaran.
“Satpol PP tidak punya kewenangan untuk melakukan tindakan, Yang berwenang melakukan tindakan adalah Disciptabintar, karena mereka juga punya tim pengawasan dan penyidikan. Kami ini hanya melakukan pendampingan dengan pihak kepolisian. Itupun jika memang diminta,” terangnya.
Sudah dikumpulkan namun hasilnya tak digubris
Pihak kewilayahan sendiri mengaku pernah melakukan upaya untuk mengumpulkan para pihak terkait dan meminta agar pengusaha menghentikan kegiatan sementara sampai surat ijin PBG nya keluar namun tak membuahkan hasil.
“Kita sudah coba kumpulkan dan meminta agar kegiatan dihentikan sementara sampai PBG nya keluar. Namun yang hadir dari pihak pengusaha hanya staf dan orang orang yang ditunjuk untuk mengurus perijinan dan pembangunan, pengusaha nya tidak pernah menampakan diri,”ujar Sekretaris Camat Sukajadi, Jajang, Selasa (30/6/2026).
Jajang pun membenarkan bahwa saat ini phak pengembang masih terus melakukan kegiatan. Namun dikatakan Jajang pihaknya tidak punya kewenangan untuk melakukan penindakan.
“Kita tidak punya kewenangan untuk menindak karena dalam hal ini Disciptabintar lah yang lebih berwenang melakukan tindakan,”ucap Jajang.
Tinggal keberanian pihak Disciptabintar untuk memberikan tindakan tegas. Hanya saja dengan belum adanya tindakan hingga saat ini terkesan mengulur waktu hingga akhirnya pengusaha mengantongi PBG, padahal pelanggaran sudah terbukti dilakukan. Apakah faktor kelalaian atau kesengajaan karena adanya kepentingan?***





