
BANDUNG, Bandungpos — Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Lingga Setiawan,S.H.,M.H lakukan penguatan disiplin kerja seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pengetatan pengawasan di area krusial, khususnya ruang tahanan.
Hal itu dilakukannya sebagai komitmen dalam menegakkan integritas dan keamanan di lingkungan peradilan yang dipimpinnya.
Dalam arahannya, Lingga Setiawan menekankan bahwa kedisiplinan pegawai adalah pilar utama dalam memberikan pelayanan prima dan transparan kepada masyarakat. Setiap pelanggaran disiplin kerja akan ditindak tegas demi menjaga marwah institusi penegak hukum.
Berlakukan aturan ketat
Selain fokus pada internal pegawai, PN Bandung juga memberlakukan aturan sangat ketat bagi pihak luar. Salah satu kebijakan yang diinstruksikan langsung oleh Ketua PN adalah larangan bagi pengunjung untuk memasuki area sel tahanan.
Hal itu sesuai dengan PERMA No. 5 Tahun 2020 dan perubahannya PERMA No. 6 Tahun 2020 difokuskan untuk menjaga kewibawaan, ketertiban, dan keamanan di lingkungan peradilan
Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi dan tindakan preventif guna memutus mata rantai peredaran narkoba ke dalam lingkungan pengadilan.
Selama ini, ruang tunggu tahanan sebelum persidangan menjadi titik rawan penyundupan barang haram melalui modus kunjungan keluarga atau kerabat.
”Kebijakan ini diambil demi keselamatan bersama dan menjaga agar ruang tahanan di pengadilan benar-benar steril dari segala bentuk penyelundupan, khususnya narkotika. Pengawasan akan diperketat tanpa pengecualian,” ujar Ketua Pengadilan Bandung Lingga Setiawan pada Rabu 10/6/2026
Soroti Longgarnya Pengawasan Tahanan Tipikor
Di sisi lain, Lingga Setiawan juga menyampaikan sesal dan kritik kerasnya terkait longgarnya pengawasan terhadap tahanan tindak pidana korupsi (Tipikor). Ia menyayangkan adanya fenomena di mana tahanan kasus korupsi masih bisa bebas duduk di mana saja, bahkan kedapatan santai menikmati kopi di kantin pengadilan.
”Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Pengawasan harus diperketat, dan tidak boleh ada perlakuan khusus atau kelonggaran bagi tahanan tertentu,” tegas Lingga.
Koordinasi dengan Kejati Jabar
Merespons temuan terkait longgarnya pengawasan tahanan tersebut, Ketua PN Bandung bergerak cepat. Lingga menyatakan bahwa dirinya telah menyampaikan langsung keluhan dan evaluasi ini kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat selaku pihak yang memiliki kewenangan penuh terhadap penahanan dan pengawalan terdakwa.
Melalui koordinasi ini, diharapkan pihak Kejaksaan dapat memperketat SOP pengawalan agar ruang gerak para tahanan, khususnya tahanan Tipikor, dapat dibatasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan kombinasi penegakan disiplin pegawai dan sterilisasi area tahanan, PN Bandung di bawah kepemimpinan Lingga Setiawan diharapkan dapat menjadi role model pengadilan yang bersih, aman, dan berintegritas tinggi di Jawa Barat.(boed) ***





