Uncategorized

P2KI LPPM Unisba Dorong Regulasi AI yang Melindungi Kreator, Serahkan Policy Brief ke DJKI Kemenkum RI

16views

METRO BANDUNG, bandungpos.id – Universitas Islam Bandung (Unisba) melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) dan Pusat Pengembangan serta Pelayanan Kekayaan Intelektual (P2KI) menunjukkan komitmennya dalam mendukung perlindungan hak cipta di era digital dan kecerdasan artifisial (AI).

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan policy brief berjudul “Tata Kelola Konten Hasil Generasi Kecerdasan Artifisial dalam RUU Hak Cipta” kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI).

Penyerahan dokumen akademik itu dilakukan dalam kegiatan audiensi dan sosialisasi pengenalan hak cipta serta desain industri yang berlangsung di ruang pertemuan Gedung LPPM Unisba, Kamis (7/5/2026).

Policy brief tersebut disusun oleh Ketua LPPM Unisba, Prof. Dr. Neni Sri Imaniyati, S.H., M.Hum., bersama Kepala P2KI LPPM Unisba, Dr. Muhammad Ilman Abidin, S.H., M.H. Dokumen ini menjadi kontribusi akademik Unisba dalam memberikan rekomendasi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, khususnya mengenai pengaturan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) dalam sistem hak cipta nasional.

Dr. Muhammad Ilman Abidin mengungkapkan bahwa policy brief tersebut disampaikan langsung kepada DJKI sebagai bentuk masukan akademik terhadap sejumlah aspek dalam RUU Hak Cipta yang dinilai masih memerlukan penguatan.

“Policy brief ini merupakan kontribusi akademisi kepada regulator. Kami memberikan rekomendasi terhadap sejumlah poin yang masih perlu diperjelas dalam RUU Hak Cipta, terutama berkaitan dengan perkembangan kecerdasan artifisial,” ujarnya.

Dalam policy brief tersebut, salah satu poin utama yang disoroti adalah penggunaan karya cipta milik kreator sebagai bahan pelatihan AI. Menurut Ilman, Indonesia saat ini belum memiliki regulasi yang mengatur secara rinci pemanfaatan karya seniman atau kreator dalam proses pembelajaran AI, termasuk kemungkinan pembagian royalti kepada pemilik karya.

Ia menilai, regulasi serupa sebenarnya telah diterapkan di beberapa negara, termasuk Uni Eropa, yang telah mengatur mekanisme text and data mining hingga sistem royalti bagi karya yang digunakan dalam pelatihan AI.

“Hal ini kami rekomendasikan agar dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU Hak Cipta di Indonesia,” katanya.

Mekanisme Opt-Out Dinilai Penting untuk Perlindungan Seniman

Selain persoalan royalti, P2KI LPPM Unisba juga menyoroti pentingnya penerapan mekanisme opt-out bagi pencipta yang tidak menginginkan karya mereka dipakai sebagai objek pelatihan AI.

Menurut Ilman, langkah tersebut penting untuk melindungi karya seni lokal dan ekspresi budaya tradisional Indonesia agar tidak digunakan tanpa persetujuan.

“Jangan sampai karya budaya tradisional maupun karya seniman lokal dimanfaatkan begitu saja sebagai bahan pelatihan AI tanpa izin. Regulasi perlu memberikan perlindungan yang jelas bagi para pencipta,” tegasnya.

P2KI LPPM Unisba juga memberikan catatan mengenai definisi kecerdasan artifisial dalam RUU Hak Cipta yang dinilai masih terlalu terbatas. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memunculkan ketidakpastian hukum di masa mendatang seiring pesatnya perkembangan teknologi AI.

Dalam kesempatan itu, Ilman berharap akan ada pembahasan lanjutan bersama DJKI Kemenkum RI terkait berbagai rekomendasi yang telah diajukan.

Menurutnya, kalangan akademisi memiliki tanggung jawab untuk ikut berkontribusi dalam menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perubahan zaman dan perkembangan teknologi digital.

Selain membahas AI dalam RUU Hak Cipta, P2KI LPPM Unisba juga aktif memberikan masukan terkait pengembangan sistem kekayaan intelektual komunal, termasuk database ekspresi budaya tradisional yang saat ini dikelola oleh DJKI.

Melalui langkah tersebut, Unisba kembali menegaskan perannya dalam menghadirkan kontribusi akademik yang berdampak bagi masyarakat sekaligus mendukung penguatan regulasi nasional di bidang kekayaan intelektual dan teknologi digital.(ask)***

Leave a Response