
Oleh Ridhazia
KETUA DPR Puan Maharani membantah kenaikan gaji anggota DPR. Demikian juga Sekjen DPR.
Tapi faktanya pendapatan para wakil rakyat itu masih besar. Sedikitnya setiap anggota DPR membawa Rp 100 juta perbulan ke rumahnya masing-masing.
Dijelaskan, angka itu sesuai SE Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 gaji pokok pokok anggota dan pimpinan DPR mengacu pada PP No. 75 Tahun 2000.
Besarannya di PP dan SE itu gaji anggota DPR “cuma” di kisaran Rp4-5 juta per bulan.
Seratus Juta!
Tapi jumlah uang yang diterima oleh para wakil rakyat itu tetap saja lebih Rp 100 juta perbulan. Jika ditambah tunjangan belasan juta, ditambah uang pengganti “sewa” rumah dinas Rp 50 juta perbulan.
Tidak diketahui publik, uang apalagi yang diterima. Entah maish ada uang sidang, uang perjalanan dinas, konsesi lainnya jika berkunjung ke daerah pemilihannya.
Kenyamanan fasilitas para politisi itu juga bertambah. Meski “berdinas” lima tahunan di gedung Senayan, anggota DPR itu berhak mendapat pensiun hingga 75% dari gaji pokok.
Selain mendapatkan, anggota DPR bakal tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali, biasanya sekitar Rp 15 juta.
Berbanding Terbalik
ICW menghitung, uang untuk wakil rakyat itu pemborosan anggaran. Terutama anggaran tunjangan rumah ini mencapai Rp1,74 triliun dengan asumsi Rp50 juta dikalikan 60 bulan dan 580 anggota DPR yang menjabat.
Padahal, pemerintah Presiden Prabowo saat ini mengeklaim tengah melakukan efisiensi anggaran. *
* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati Bandung, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Bandung, Jawa Barat.





