
Oleh: Ridhazia
BELAJARLAH dari Tom Lembong. Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong merespons vonis 4,5 tahun penjara di kasus korupsi impor gula dengan tenang dan rasional.
“Yang penting tidak ada mens rea” ujarnya.
Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena sang terpidana tidak menerima uang dari kasus ini.
Artinya, hakim menilai nilai Tom pribadi yang bersih dari niat jahat. Dalam bahasa hukum tidak ada mens rea.
Apa itu mens rea?
Mens rea itu “pikiran bersalah” atau “niat jahat” dalam hukum pidana yaitu suatu keadaan pikiran atau sikap batin pelaku pada saat melakukan tindak pidana.
Tanpa mens rea suatu perbuatan tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana meskipun terdapat tindakan fisik (actus reus).
Kecerobohan dan Lalai
Meski begitu, dugaan saya, Tom Lembong dipidana akibat kecerobohan (recklessness) dan kelalaian (negligence).
Sebagai menteri ia dipidana karena bertindak dengan “kesadaran akan risiko” yang mungkin timbul dari perbuatan tersebut.
Dan, dalam hukum pidana mens rea selalu berkaitan dengan actus reus yakni perbuatan nyata melawan hukum, yang dalam kasus Tom Lembong yaitu kecerobohan dan kelalaian. *
* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati Bandung, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Bandung, Jawa Barat.





