HIMAPI Unisba Gaungkan Restorative Justice Lewat Podcast Interaktif Bersama Jaksa dan Praktisi Hukum

METRO BANDUNG, bandungpos.id – Upaya menciptakan literasi hukum yang inklusif tak lagi terbatas di bangku kuliah. Himpunan Mahasiswa Pidana (HIMAPI) Universitas Islam Bandung (Unisba) mengambil langkah progresif dengan menghadirkan edukasi hukum dalam format kekinian: Podcast Interaktif. Lewat program bertajuk Ngobrol Pidana Bareng Jaksa: Restorative Justice, HIMAPI membuka ruang diskusi hukum yang disiarkan langsung melalui platform media sosial Tiktok dan Instagram @himapi_unisba pada Senin, 30 Juni 2025.
Podcast ini menghadirkan tiga tokoh penting di dunia hukum: Dr. Ade Mahmud, S.H., M.H. (akademisi dan dosen hukum Unisba), Sunarto, S.Pd., S.H., M.H. (praktisi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di bidang Restorative Justice), serta Danny Mindamora, S.Si., S.M., M.H. (Jaksa Pengacara Negara dan Kasie Pertimbangan Hukum di Kejaksaan RI). Ketiganya membedah topik mengenai Restorative Justice—konsep penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan kondisi korban dibanding penghukuman semata.
Melalui diskusi ini, HIMAPI berupaya menghadirkan pemahaman hukum secara lebih dekat dan aplikatif, tak hanya bagi mahasiswa hukum, tapi juga masyarakat luas yang menjadi subjek dari sistem hukum itu sendiri. “Media sosial kini menjadi jembatan strategis dalam menyampaikan literasi hukum ke tengah masyarakat,” ujar Ade Mahmud.
Sunarto menjelaskan bahwa mekanisme Restorative Justice telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 dan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020. Tujuannya antara lain untuk mencegah penumpukan perkara di persidangan (overcrowding) dan memberikan solusi keadilan yang lebih efisien, terutama untuk kasus ringan yang tak menimbulkan gejolak sosial.
Dalam diskusi, para narasumber menekankan bahwa penerapan Restorative Justice tidak bersifat universal, tetapi bergantung pada terpenuhinya syarat-syarat tertentu—termasuk adanya itikad baik dari pelaku dan kesepakatan damai dengan korban. Jaksa dan penuntut umum memiliki peran penting dalam memastikan bahwa proses berjalan sesuai aturan hukum.
Berbagai kasus nyata dari wilayah Jawa Barat juga dipaparkan, termasuk kaitannya dengan kebijakan pemerintah yang relevan terhadap pendekatan pemulihan ini. Diskusi pun semakin hidup dengan partisipasi aktif audiens daring yang melontarkan berbagai pertanyaan, mulai dari prosedur hingga batasan jenis perkara yang bisa ditangani secara restoratif.
Danny Mindamora menambahkan bahwa podcast dan media digital merupakan bentuk adaptasi penting agar pemahaman hukum bisa menjangkau lebih luas, cepat, dan relevan dengan cara hidup masyarakat masa kini.
Menutup acara, Ade Mahmud menyampaikan harapan agar ruang edukasi hukum seperti ini terus hadir secara rutin. “Literasi hukum harus menjangkau ruang publik agar kesadaran hukum bisa tumbuh dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Melalui inovasi edukatif ini, HIMAPI Unisba menunjukkan komitmen kuat untuk memperkuat budaya sadar hukum dan memperkenalkan Restorative Justice sebagai pendekatan yang menyeimbangkan keadilan, pemulihan, dan kemanusiaan.(ask/bnn)





