KOTA BANDUNG,BandungPos–Yayasan Kawaluyaan merupakan lembaga yang memiliki hak atas pengelolaan dan operasional Rumah Sakit Kebon Jati di Jalan Kebon Jati Kota Bandung,saat ini sedang dalam perkara gugatan hukum di Pengadilan Negeri kelas 1A Bandung.
Gugatan tersebut,bermula dari perebutan hak pengelolaan Rumah Sakit Kebon Jati yang di klaim oleh tiga lembaga yayasan,terri dari yayasan Kawaluyaan Pandu,Kawaluyaan Budi Asih dan Kawaluyaan Kebon Jati.
Menurut Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu,R.Yoga Irawan P,SH dan Ferdyanto Sitompul SH,yayasan Kawaluyaan Pandu telah memiliki putusan peninjauan kembali (PK) dengan putusan nomor 903 dari Mahkamah Agung ( MA) pada September 2024 lalu.Akan tetapi dalam perjalanannya kasus ini memiliki kejanggalan.
“Kendati begitu,salah pertanyaan besar,yayasan Kawaluyaan Budi Asih kembali mengajukan banding pada perkara itu,padahal sebelumnya yayasan Kawaluyaan Pandu sudah mengajukan permohonan pencabutan hak banding pada perkara 590 dari yayasan Kawaluyaan Budi Asih.Namun di tolak oleh pengadilan”, kata Yoga kepada awak media,Minggu (1/12/2024).
Yoga selaku kuasa hukum yayasan Kawaluyaan Pandu menegaskan, merasa ada kejanggalan atas penolakan ini,karena sangat tidak relevan jika dikaitkan dengan hasil putusan PK.
” Sebab dalam putusan PK sudah seluruh putusan telah batal.
Baik hasil kasasi, perdata, putusan pengadilan tinggi maupun putusan pengadilan negeri”, papar Yoga.
Yoga pun mengatakan,bahwa yayasan Kawaluyaan Pandu telah memiliki hak penuh atas Rumah Sakit Kebon Jati berdasarkan putusan PK yang dikabulkan.
“Perkara tersebut sudah menyatakan bahwa yayasan Kawaluyaan Budi Asih sudah tidak memiliki hak lagi.Tapi anehnya yayasan Kawaluyaan bisa banding atas putusan PK itu.Pengadilan beralasan bahwa pihak yayasan Kawaluyaan Pandu tidak memiliki hak untuk perkara 598 namun tetap ditolak dan sekarang belum putus perkara ini.
Ferdyanto juga menyebutkan,atas penolakan tersebut kuasa hukum yayasan Pandu melayangkan surat permohonan ke Badan Pengawasan Peradilan (Bawas) di Mahkamah Agung dan Bawas sendiri sudah menyampaikan bahwa yang berhak mencabut hak gugatan adalah yayasan Kawaluyaan Pandu berdasarkan putusan PK itu.
” Pengadilan negeri seharusnya berani mengeluarkan penetapan akta pencabutan upaya hukum dan yayasan Kawaluyaan Budi Asih”, katanya. Menurutnya,permohonan pencabutan ini memiliki dasar hukum yang jelas yaitu akta notaris nomor 6 dan akta ini disahkan dalam putusan PK tersebut.
Selain itu ada akta notaris nomor 20 yang menyatakan yayasan Kawaluyaan Pandu memiliki legal standing dengan diperkuat oleh SK Kemenhumham.
Jadi atas dasar itulah,kami yang berhak dan tidak ada yang mengatasnamakan yayasan Kawaluyaan-Kawaluyaan lain selain kami (yayasan Pandu- red)”, pungkas Ferdyanto.(adem/BNN).





