Oleh: Entang Rukman, S.Pd
KPAI menetapkan berbagai aturan dengan tujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi anak-anak. Larangan hukuman fisik dan kekerasan psikologis menjadi dua aspek utama dalam kebijakan ini. Tujuan kebijakan ini sangat jelas: mencegah anak dari trauma, ketakutan, dan dampak negatif lainnya yang dapat mempengaruhi perkembangan mental mereka.
DI TENGAH— era pendidikan yang semakin berkembang, peran guru tidak hanya sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pendidik, karakter yang bertanggung jawab untuk membentuk kepribadian dan kedisiplinan peserta didik. Dalam konteks ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hadir sebagai lembaga yang bertujuan untuk melindungi hak-hak anak, terutama dari segala bentuk kekerasan dan tindakan yang dapat merugikan fisik, psikologis, maupun emosional anak. Namun, penerapan aturan KPAI sering kali menimbulkan dilema bagi para guru di lapangan. Sejumlah pendidik merasa bahwa aturan-aturan ini, meskipun tujuannya baik, justru membatasi kemampuan mereka untuk menegakkan disiplin dan membimbing karakter anak.
Peran KPAI dalam Perlindungan Anak di Sekolah
KPAI menetapkan berbagai aturan dengan tujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi anak-anak. Larangan hukuman fisik dan kekerasan psikologis menjadi dua aspek utama dalam kebijakan ini. Tujuan kebijakan ini sangat jelas: mencegah anak dari trauma, ketakutan, dan dampak negatif lainnya yang dapat mempengaruhi perkembangan mental mereka. Prof Seto Mulyadi, seorang psikolog anak, dalam bukunya Psikologi Pendidikan Anak, menyatakan, “Hukuman fisik sering kali hanya memberikan efek sementara dan dapat meninggalkan bekas psikologis jangka panjang.” Seto Mulyadi berpendapat bahwa perlindungan psikologis anak dari tindakan keras adalah kunci bagi pendidikan yang menghargai hak anak. Dalam konteks ini, aturan KPAI tentu penting sebagai bentuk dukungan terhadap hak-hak anak di sekolah.
Namun di sisi lain, penerapan aturan ini juga mempengaruhi bagaimana guru menjalankan fungsinya dalam menegakkan disiplin. Menurut penelitian Linda Darling-Hammond dalam The Right to Learn, pendidikan yang berkualitas membutuhkan keseimbangan antara pendekatan disiplin dan penghormatan terhadap hak-hak peserta didik. Darling-Hammond menekankan bahwa guru harus memiliki keinginan untuk menyesuaikan pendekatan mereka berdasarkan konteks dan kebutuhan kelas. Di Indonesia, ruang mengecewakan ini kadang terhalang oleh ketatnya aturan perlindungan anak.
Tantangan yang Dihadapi Guru di Lapangan
Banyak guru yang merasa terhambat untuk mengambil tindakan tegas, karena takut melanggar aturan perlindungan anak dan menerima sanksi. Guru sering kali dihadapkan pada situasi dilematis, di mana mereka harus mengendalikan perilaku siswa yang bermasalah tanpa memberikan dampak negatif yang melanggar aturan perlindungan. Anita Lie dalam bukunya Sekolah yang Memerdekakan menyatakan, “Pendidikan karakter menuntut adanya ketegasan, namun juga harus disertai pendekatan empati.” Ketika guru merasa dibatasi oleh aturan, sering kali muncul dilema dalam menentukan batas antara tindakan disiplin yang efektif dan tindakan yang berpotensi melanggar hak anak.
Penelitian menunjukkan bahwa batasan ini dapat mempengaruhi otoritas guru di kelas. Daniel Goleman, seorang ahli psikologi dan pengembangan karakter, dalam bukunya Social Intelligence: The New Science of Human Relationships, mengungkapkan bahwa disiplin yang efektif memerlukan pemahaman mendalam terhadap kecerdasan emosional dan hubungan sosial. Menurut Goleman, pendekatan disiplin yang terfokus pada komunikasi empatik dapat meningkatkan kualitas interaksi antara guru dan siswa, sehingga tercipta rasa hormat dan kesadaran akan konsekuensi tindakan siswa tanpa harus menggunakan kekerasan. Namun pendekatan ini memerlukan pelatihan khusus dan dukungan kebijakan agar dapat diterapkan secara optimal.
Solusi Alternatif: Disiplin Positif dan Pendekatan Restoratif
Untuk mengatasi keterbatasan yang dirasakan para guru, beberapa pendekatan alternatif seperti disiplin positif dan restoratif mulai dikembangkan. Prof. Paul Tough dalam bukunya How Children Succeed: Grit, Curiosity, and the Hidden Power of Character menekankan pentingnya membentuk karakter melalui pendekatan disiplin positif, di mana guru berperan sebagai fasilitator yang membantu siswa memahami konsekuensi dari tindakan mereka dengan cara yang konstruktif. Melalui disiplin positif, siswa diajak untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka tanpa merasa dihukum atau dipermalukan.
Pendekatan restoratif, yang semakin populer di beberapa sekolah di Indonesia, menawarkan pendekatan lain. Metode ini fokus pada penyelesaian konflik melalui dialog antara pihak-pihak yang terlibat, sehingga siswa yang terlibat dapat merasakan dampak dari tindakannya terhadap orang lain. Linda Darling-Hammond dalam Restorative Practices in Schools menyebutkan bahwa pendekatan ini tidak hanya membantu siswa mengembangkan empati, tetapi juga mendorong mereka untuk memperbaiki perilaku tanpa merusak hubungan dengan guru atau teman sebaya. Metode ini juga dapat menumbuhkan tanggung jawab sosial di kalangan siswa, yang pada akhirnya menciptakan lingkungan sekolah yang lebih kondusif dan kolaboratif.
Kolaborasi KPAI, Pemerintah, dan Lembaga Pendidikan
Melihat dilema ini, kolaborasi antara KPAI, pemerintah, dan lembaga pendidikan menjadi sangat penting. Kebijakan perlindungan anak perlu dipertimbangkan bersama dengan kebutuhan guru untuk memiliki otoritas yang cukup dalam mendidik dan mengarahkan siswa. John Dewey, filsuf pendidikan terkenal, dalam Democracy and Education menekankan bahwa pendidikan harus menyeimbangkan antara kebebasan individu dan tanggung jawab sosial. Menurut Dewey, aturan yang terlalu ketat dapat menghambat kemampuan pendidik untuk menerapkan pembelajaran karakter yang efektif.
Dialog antara pihak-pihak terkait dapat menghasilkan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan lapangan. Selain itu, pelatihan disiplin positif dan restoratif bagi para guru dapat membantu mereka dalam menangani masalah disiplin tanpa melanggar aturan perlindungan anak. Dengan pelatihan ini, guru akan dibekali dengan keterampilan komunikasi dan empati yang dapat mengoptimalkan pendekatan disiplin di sekolah.
Aturan perlindungan anak dari KPAI sangat penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi siswa. Namun, aturan ini juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan para pendidik yang berperan besar dalam membangun karakter peserta didik. Disiplin positif dan pendekatan restoratif adalah solusi yang menjanjikan untuk menciptakan keseimbangan antara hak anak dan otoritas guru. Melalui kolaborasi yang lebih baik antara KPAI, pemerintah, dan para pendidik, sistem pendidikan Indonesia dapat berkembang menjadi sistem yang tidak hanya melindungi hak anak, tetapi juga memungkinkan guru untuk menegakkan disiplin dan karakter secara efektif. ** Penulis adalah guru penggerak tingkat SMP, bertempat tinggal di Kota Bandung.




