Metro Bandung

Spirit HKJ Tahun 2024 Muftia Yasmin : “Regulasi Kesehatan Mental Harus Diimplementasikan”

Spirit HKJ Tahun 2024 Muftia Yasmin : "Regulasi Kesehatan Mental Harus Diimplementasikan"

608views

 KOTA BANDUNG, BANDUNGPOS--Untuk tahun 2024 ini, di Jawa Barat salah satunya dilaksanakan dengan kegiatan diskusi panel. Diskusi itu, berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Jawa Barat,Jalan Pasteur,Kota Bandung,pada Minggu (6/10/2024).

Kegiatan diskusi panel tersebut diselenggarakan Biro Kesejahteraan Rakyat (Biro Kesra) Setda Provinsi Jawa Barat, bekerja sama dengan salahsatu Bank dan ruang empati . Dalam diskusi, salah satunya muncul kondisi faktual pentingnya implementasi program aksi untuk membangun kesehatan mental khususnya dikalangan aparatur.

Hal itu diungkapkan Japung Analisis Kesehatan Biro Kesra Muftia Yasmin. Menurut Muftia di Jawa Barat,telah terbit peraturan yang mengatur kesehatan mental yaitu berupa Perda Nomor 5 Tahun 2018.
“Kendati Perda itu sudah berlalu lebih dari 5 tahun implementasi teknis dari Perda itu belum dapat dilaksanakan secara maksimal karena Peraturan Gubernur (Pergub) soal Perda itu belum diterbitkan”, katanya kepada wartawan disela sela berlansungnya kegiatan panel diskusi.

Untuk memaksimalkan program kesehatan mental kata Muftia Yasmin, solusinya Pergub itu diminta untuk segera diterbitkan.
Menurutnya,jika Pergub tersebut sudah terbit tentunya dapat menjadi pedoman untuk membuat program dan kegiatan teknis di seluruh OPD.

Salah satu program yang bisa disiapkan untuk membangun kesehatan mental untuk masyarakat yaitu program perbaikan gizi karena dengan standar gizi yang cukup masyarakat akan sehat fisik.Dengan sehat fisik , kesehatan mental juga akan terwujud.
Lalu menurut Muftia Yasmin,kehadiran Pergub tentang kesehatan mental, untuk di bidang pendidikan juga dapat menjadi referensi atau pedoman untuk mendukung program sekolah sehat, dimana sekolah sehat ini dapat mewujudkan lingkungan yang nyaman untuk siswa dapat terwujud.
“Lingkungan sekolah yang nyaman bagi siswa menjadi terwujudnya kesehatan mental di kalangan siswa”, katanya.

Di tempat kerja termasuk institusi pemerintah melalui terbitnya Pergub dapat dibuat program screening untuk mendeteksi kondisi kesehatan mental para pegawai.
“Jika program screening itu dapat dilaksanakan secara berkala umpama ada gangguan kesehatan mental, dapat dilakukan pengobatan sedini mungkin”, simpulnya. * (Adem/BNN)

Leave a Response