Metro Bandung

Kadin Jabar di Ujung Tanduk, Karena Masukan Dewan Pertimbangan dan Dewan Penasihat Kadin Jawa Barat yang Menyesatkan

Masukan Dewan Pertimbangan dan Dewan Penasihat Kadin Jawa Barat yang menyesatkan

642views

KOTA BANDUNG, BANDUNGPOS–Kemelut di tubuh Kadin Jabar semakin nyata. Setelah terjadi pemberhentian sepihak Kordinator Wakil Ketua bidang Organisasi dan Keanggotaan Yayat S Andhi oleh Ketua Umum Cucu Sutara pada Selasa 6 Agustus 2024  lalu, reaksi pun bermunculan. Salah satunya datang dari  Anggota Luar Biasa Kadin Jabar yang juga ketua Asoisasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Agus Vickram. “Pemberhentian itu jelas tidak masuk akal,”demikian ujar Agus Vickram, yang dihubungi wartawan (9/8/2024),

”selain tidak ada hal prinsip yang menyebabkan Yayat layak diberhentikan, juga menyalahi prosedur yang berlaku. Sebab, tak didahului pemberian surat peringatan maupun komunikasi terlebih dahulu,” Agus Vickram.

Lebih lanjut Vickram  menegaskan bahwa kepengurusan Kadin Jabar sebenarnya sudah berakhir pada 7 Februari 2024 silam dan saat ini diperpanjang oleh Kadin Indonesia dalam rangka mempersiapkan  Musyawarah Provinsi (Musprov). Ketua Kadin Indonesia telah melakukan pembiaran terhadap polemik Kadin Jawa Barat sehingga mengakibatan kegaduhan.

Lebih lanjut Vickram mengungkapkan bahwa tindakan Ketua Umum Cucu Sutara makin membuat eksistensi Kadin Jabar berada di ujung tanduk, bukan semata- mata keputusan seorang Cucu Sutara sebagai Ketua Umum, namun menurut Sekertaris Jenderal BPP ABUJAPI ini menduga ada pembisik dari Dewan Pertimbangan dan Dewan Kehormatan memberi masukan yang menyesatkan. Yang seyogyanya dewan pertimbangan dan dewan kehormatan memberikan masukan yang bijak terhadap persoalan  ini kepada Ketua Umum bukan malah memprovokasi .  Sangat disayangkan ada oknum dewan pertimbangan yang arogan memberi masukan pembodohan .  Diungkapkan oleh Vickram, bahwa saat ini muncul kekecewaan dari mayoritas pemilik suara Musprov Kadin Jabar yakni Kadin kabupaten/kota dan Anggota Luar Biasa (ALB) atas tidak kunjung diumumkannya rencana penyelenggaraan Musprov. Padahal, pada Rapat Pengurus Harian Lengkap yang digelar KADIN Jabar pada El Hotel Bandung pada 25 Maret 2024 yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum telah menetapkan Musprov digelar pada Juli 2024. Namun hingga bulan Juli 2024 Kadin jabar tidak kunjung membentuk kepanitiaan.

Hal ini membuat 19 ketua Kadin Kabupaten/Kota se Jabar berkirim surat kepada Kadin Indonesia untuk menegur Kadin Jabar. Tidak adanya jawaban dari Kadin Jabar membuat pihak Kadin Kabupaten/kota berkirim surat yang kedua yang mendesak agar mereka diijinkan untuk  menggelar Musprov luar Biasa.  Dengan adanya masukan dan pendapat yang keliru dari oknum dewan Pertimbangan yang arogan dan tidak memberikan contoh berorganisasi santun dan beretika , sehingga desakan Muprovlub sudah tidak bisa dibendung lagi.

Salah satu masukan yang bodoh dan arogan dari dewan tersebut melakuan pemberhentian semena-mena ini makin menambah kisruh yang membuat Kadin Jabar diujung tanduk. Vickram berharap kedepan jika Ketua Umum Kadin Jawa Barat terpilih nanti , tim formatur haru selektif menempatkan dewan Pertimbangan dan Dewan lainnya yang memenuhi syarat, punya pandangan organisasi yang luas, bijak dan pemberi tauladan yang benar, bukan malah sebaliknya jadi Dewan Pertimbangan tidak punya KTA Kadin, Arogan dan provokatif pendapatnya, kedepan oknum seperti itu harus dibuang karena tidak berguna untuk Kadin.

Sementara itu, Yayat S. Andhie ketika dihubungi oleh wartawan menyatakan bahwa dengan perlakuan semena-mena yang dialaminya, ia berharap  Kadin Indonesia bergerak cepat. Yayat meminta agar Kadin Indonesia memanggil Ketua Umum Cucu Sutara guna memberikan klarifikasi atas pelanggaran AD/ART. “Sebagai kordinator wakil ketua umum bidang Organisasi saya berkewajiban mengingatkan beliau agar tunduk dan patuh terhadap AD/ART dengan segera menggelar rapat pengurus harian yang menganggendakan pembentukan kepanitiaan Musprov. Namun yang terjadi malah saya diberhentikan tanpa diberi peringatan terlebih dahulu. ** (Adem/BNN)

Leave a Response