Kolom Sosial Politik

Gaji Ketua KPU: FANTASTIS!

442views

 

Oleh Ridhazia

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.

DKPP menilai Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Fantastis

Alih-alih menyesalkan atas pemecatan itu, publik justru melirik berita yang menyebutkan kalau Ketua KPU itu akan kehilangan gaji puluhan juta yang diterimanya.

Ternyata, gaji ketua KPU yang diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2016 fantastis.

Besaran gaji Ketua KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sebesar Rp43.110.000. per bulan.

Rupiah yang diterima Ketua KPU lebih besar dibanding gaji pokok presiden dan wakil presiden RI 2024-2029 sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Gaji Presiden

Dalam aturan itu gaji presiden dan wakil presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara setingkat ketua DPR dan ketua MPR sebesar Rp5,04 juta per bulan.

Artinya, gaji pokok presiden saja di kisaran Rp30,24 juta per bulan atau 6xRp5,04 juta. Wakil presiden lebih kecil lagi dari presiden.

Dibedakan dengan Ketua KPU, presiden juga memperoleh tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Dana Operasional

Namun, selain gaji dan tunjangan tentunya seorang presiden juga menerima dana operasional. Ini adalah anggaran yang diterima untuk menunjang kegiatan presiden.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dana yang disediakan setiap tahunnya hanya digunakan untuk keperluan berkaitan dengan pekerjaan Kepala Negara.

Pada 2019 dana operasional presiden sebesar Rp110 miliar. Tahun 2020 naik menjadi Rp116,2 miliar. Lalu pada 2021 naik lagi menjadi Rp119,7 miliar.

Kemudian, pada 2022 dana operasional menjadi Rp160,9 miliar. Pada 2023 ditetapkan sebesar Rp156,5 miliar. *

* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati Bandung, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Vila Bumi Panyawangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Leave a Response