
BANDUNG, Bandungpos.id – Nasib 39 pedagang kaki lima (PKL) yang ditertibkan di ruas Jalan Dipati Ukur hingga Diponegoro, Kota Bandung, kembali mencuat. Tiga bulan berlalu, kompensasi yang sebelumnya disebut-sebut bakal diberikan pemerintah tak kunjung jelas.
Kekecewaan para pedagang akhirnya dibawa ke DPRD Jawa Barat. Mereka meminta pemerintah tidak tutup mata terhadap dampak ekonomi yang mereka rasakan setelah kehilangan tempat mencari nafkah.
Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, mengatakan pihaknya menerima langsung aspirasi 39 PKL yang kiosnya ditertibkan Pemerintah Kota Bandung.
Menurut Ono, saat penertiban berlangsung, Pj Sekda Jabar sempat turun ke lapangan dan disebut menjanjikan adanya kompensasi. Namun, janji tersebut hingga kini belum mendapatkan tindak lanjut.
“Informasi dari para pedagang, Pj Sekda menjanjikan akan ada kompensasi. Tetapi setelah ditindaklanjuti, baik datang langsung ke Gedung Sate maupun melalui surat, belum ada tindak lanjut,” kata Ono.
Ono menegaskan, persoalan ini tidak cukup hanya dilihat dari sisi penegakan aturan. Penertiban tersebut juga berdampak langsung terhadap kehidupan para pedagang yang selama ini menggantungkan penghasilan dari lokasi tersebut.
“Yang dihadapi para pedagang ini pasti berdampak ekonomi dan sosial. Banyak pedagang yang hanya mengandalkan mata pencaharian dari berjualan di jalan itu,” ujarnya.
DPRD Jabar pun akan segera mengirim surat kepada Gubernur Jawa Barat dan Pj Sekda agar pemerintah provinsi memberikan perhatian terhadap nasib para pedagang.
Ono menyebut, berdasarkan hasil audiensi, pemerintah perlu hadir untuk mengurangi beban ekonomi dan sosial yang kini ditanggung para PKL.
“Harus ada sentuhan dari pemerintah untuk mengurangi beban ekonomi dan sosial para pedagang yang saat ini sudah tidak bisa berjualan lagi,” tegasnya.
Meski Pemkot Bandung menyatakan penertiban dilakukan sesuai peraturan daerah dan tidak menyiapkan kompensasi maupun relokasi, DPRD Jabar menilai dampak terhadap para pedagang tetap perlu mendapat perhatian.
Ono bahkan membuka kemungkinan DPRD memanggil pihak terkait jika surat yang dikirimkan nantinya tidak mendapat respons.
“Surat dulu. Kalau suratnya tidak direspons, baru kita panggil,” katanya.
Sementara itu, perwakilan pedagang, Sandi, menegaskan bahwa para PKL hanya meminta keadilan setelah tiga bulan menunggu kepastian.
“Kami mengharapkan sebuah keadilan. Para pedagang sudah tiga bulan menunggu. Mudah-mudahan ini menjadi jalan menuju keadilan dan kami mendapatkan kompensasi yang berguna bagi keluarga,” ujar Sandi. (adem/BNN)





