Para Kades Mulai Meramaikan Kantor KPK dan Kejaksaan untuk Diperiksa
SUBANG, BANDUNGPOS.ID – Setelah Kabupaten Banduung, kini dua kepala desa (Kades) di Kabupaten Subang mulai diperiksa karena dugaan korupsi. Kasubsi Pidsus Kejaksaan Negeri Subang Muhamad Arief Qudni SH menyatakan, potensi korupsi di tingkat pemerintahan desa cukup tinggi, karena seorang kepala desa memiliki kewenangan untuk mengelola ADD (Alokasi Dana Desa), DD, dan bantuan lainnya, itu pun belum termasuk dengan pemanfaatan aset desa. Dia mencontohkan, sejak bulan Januari hingga Maret 2024, banyak laporan dari masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Negri Subang terkait dugaan Tipikor. "Banyak pelaporan yang kita terima kaitan dugaan korupsi,...