Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka Hadirkan 4 Terdakwa Mantan Pejabat Pemkot Bandung

Bandung, Bandungpos – Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang perdana kasus korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, di gedung Pengadilan Tipikor Bandung jalan Surapati, Selasa ( 25/11/2025).
Dalam sidang tersebut menghadirkan 4 orang terdakwa yakni mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto, mantan Kadispora Kota Bandung Eddy Marwoto, mantan Kadispora Dodi Ridwansyah dan mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadimin.
Persidangan dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Panji Surono. Sedangkan dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum, terdiri dari Aga Wigana, Helena Yuniwasti, dan Nur Ruri Afrilia.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar dalam surat dakwaannya, ke empat terdakwa dalam perkara ini melakukan suatu perbuatan yang merugikan negara senilai Rp 1,5 miliar.
Dalam surat dakwaan, Pramuka Kota Bandung tercatat menerima dana hibah total Rp 6,5 miliar yakni pada tahun anggaran 2017 menerima Rp 2,5 miliar, pada tahun anggaran 2018 menerima Rp 2,5 miliar dan pada tahun 2020 anggaran menerima Rp 1,5 miliar.
Kejati Jabar kemudian menemukan adanya tindakan penyalahgunaan dana hibah tersebut. Yossi Irianto cs meloloskan anggaran representatif, honorarium, hingga membuat pengeluaran fiktif atas dana hibah tersebut.
“Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1.555.962.000,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.
Dalam uraian dakwaan, kerugian negara pada 2017 tercatat mencapai Rp 340 juta. Rinciannya untuk uang representatif dan refresentarif ke-13 Rp 78 juta, uang honor staf dan honor ke-13 Rp 202,35 juta, bingkisan untuk pengurus Rp 17,05 juta serta pengeluaran fiktif Rp 42,7 juta.
Kemudian pada 2018, kerugian negara dari kasus koripsi hibah pramuka mencapai Rp 504,86 juta. Rinciannya, untuk uang representatif dan refresentarif ke-13 Rp 162 juta, uang honor staf dan honor ke-13 Rp 180 juta, uang honor staf ke-14 Rp 15 juta, uang tunjangan hari raya Rp 28,5 juta, bingkisan untuk pengurus Rp 15 juta serta pengeluaran fiktif Rp 104,36 juta.
Sedangkan pada 2020, kerugian negara atas kasus korupsi hibah pramuka mencapai Rp 747 juta. Rinciannya untuk uang representatif dan refresentarif ke-13 Rp 338 juta, uang honor staf dan honor ke-13 Rp 227,5 juta, tunjangan hari raya Rp 17,5 juta serta pengeluaran fiktif Rp 164 juta.
“Padahal saat itu biaya representatif untuk pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung dan honorarium staf Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung,” ungkapnya.
“Di samping itu tidak ada harga pasar untuk biaya representatif Pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung maupun honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung,” pungkasnya.
Keempatnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.
Serta Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsider.(Bud)




