Garut, BANDUNGPOS.ID:Kegiatan operasi bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) yang di laksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat, di Kabupaten Garut, Selasa (26/9/2023) berjalan aman dan lancar.
Sebagaimana di laporkan Gatot Sambas Junaedi,S.STP,M.AP Pol PP Ahli Muda kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Ka Satpol PP) Provinsi Jawa Barat,yang pada intinya kegiatan Operasi Bersama Pemberantasan BKCHT tersebut menerjunkan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat 9 orang diantaranya Edi Meswadi (Jafung Ahli Madya), Dadang SE (PPNS ) dan 7 staf lainnya di Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Provinsi Jawa Barat,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut 8 orang,Kanwil Bea Cukai Provinsi Jawa Barat 2 orang,Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Wilayah Tasikmalaya 2 orang
Sedangkan pelaksanaan dari kegiatan operasi itu lanjut Gatot,diantaranya; 1. Rapat teknis persiapan pelaksanaan kegiatan operasi untuk menyamakan persepsi dan pembagian tugas masing masing sesuai kewenangan, 2.Penentuan TO sesuai aplikasi siroleg dan pulinfo yang dilakukan.
Lalu, pelaksanaan operasi itu sendiri dilaksanakan di Pasar Tradisional Wanaraja nomor 430 Desa Warnamekar,Kecamatan Wanaraja,Kabupaten Garut,pukul 04.00 Wib dini hari dengan hasil sbb 1.Acep Haryadi alamat Kp.Cihuni Inpres RT 04 RW 10 Desa Cimaragas,Kecamatan Pangatikan,Kabupaten Garut menjual rokok ilegal dilakukan penegahan dengan jumlah merk rokok 20 merk,jumlah 188 bungkus@20 batang+13 bungkus@16 batang = 3968 batang.
Dedi alamat Kp Samanggen RT 02 RW 01,Desa Wanajaya,Kecamatan Wanaraja Kabupaten Garut,menjual rokok ilegal dilakukan penegahan dengan jumlah merk rokok 16 merk,jumlah 426 bungkus @ 20 batang + 5 bungkus @ 16 batang = 8600 batang,Tembakau Iris 2 bungkus @ 30 gram + 6 bungkus @ 20 gram = 180 gram. **(Adems/BNN)