Bandung Raya

Relokasi Warga Terdampak Longsor Cisarua Belum Ada Kepastian, Status Lahan TKD 75 Hektar Jadi Kendala

163views

BANDUNG BARAT, Bandungpos.id – Proses relokasi warga terdampak longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat hingga saat ini belum ada kepastian kapan akan dilakukan.

Bahkan dikabarkan, penyediaan lahan seluas 75 hektare untuk warga terdampak longsor di Desa Pasirlangu itu masih terus berproses.

Saat ini, kesepakatan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 75 hektare itu masih belum ada kesepakatan yang jelas antara warga dan pemerintah desa.

Kaitan itu Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim, mengakui, pembahasan di tingkat desa baru dilakukan satu kali melalui forum musyawarah. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan bersama.

“Perbedaan pandangan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan sejumlah tokoh masyarakat membuat status lahan tersebut masih menjadi kendala, sehingga proses relokasi belum dapat dipastikan waktunya,” katanya, Senin (2/3/2026).

Ade Zakir mengatakan, pemerintah daerah tidak bisa serta-merta menetapkan TKD sebagai lokasi relokasi tanpa adanya persetujuan resmi dari desa. Terlebih, kewenangan pengelolaan tanah kas desa berada di pemerintah desa dan harus melalui mekanisme yang sah.

“Kami tidak bisa memaksakan. Tanah kas desa itu kewenangannya ada di desa, harus ada kesepakatan antara BPD dan unsur masyarakat terlebih dahulu,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, hingga kini pemerintah belum dapat memastikan apakah terdapat penolakan atas usulan tersebut atau hanya perbedaan pandangan terkait skema pemanfaatan lahan. “Pertemuan lanjutan akan segera difasilitasi guna mencari solusi terbaik bagi warga terdampak,” katanya.

Ia menegaskan, apabila TKD disepakati, skema relokasi akan mengacu pada standar dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yakni penyediaan lahan minimal 60 meter persegi per keluarga.

“Selain itu, pemerintah juga menawarkan mekanisme tukar guling, di mana lahan pertanian warga yang berada di zona rawan akan dialihfungsikan menjadi kawasan penghijauan,” tambahnya.

Ia menegaskan, saat ini upaya pemulihan lingkungan tetap berjalan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memulai penghijauan di area bekas longsor dengan penaburan benih menggunakan drone.

Pemkab Bandung Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup juga akan melakukan kajian lanjutan untuk memastikan penanganan kawasan berjalan komprehensif dan berkelanjutan.

“Relokasi ini penting untuk memberikan rasa aman bagi warga. Tapi kuncinya memang ada pada kesepakatan pemanfaatan tanah kas desa,” pungkasnya. (Ads)

Leave a Response