Daerah

Polresta Cirebon Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp12 Miliar Jelang Lebaran

152views

CIREBON, Bandungpos.id. 
Menjelang perayaan Idul Fitri 2026, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon berhasil mengungkap praktik mencetak uang palsu berukuran besar di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti yang potensi nilainya jika diproduksi seluruhnya mencapai sekitar Rp12 miliar.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, memaparkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kecamatan Gegesik yang diduga dijadikan lokasi produksi uang palsu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidikan melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya berhasil menangkap pelaku berinisial S (52), warga setempat, pada Sabtu (14/3) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat digerebek, tersangka tertangkap tangan sedang memproses uang palsu pecahan Rp100.000.

“Tersangka mendesain ulang mata uang pecahan Rp100.000 menggunakan perangkat komputer, kemudian mencetak dan memotongnya agar bentuk serta tampilannya menyerupai uang asli untuk kemudian mati,” ujar Imara dalam keterangannya, Selasa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang palsu tersebut rencananya akan disebarluaskan tidak hanya di wilayah Jawa Barat, tetapi juga hingga ke luar daerah seperti Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Yogyakarta. Peredaran yang dimaksudkan dilakukan menjelang momentum Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, memanfaatkan peningkatan transaksi ekonomi masyarakat.

Rincian Barang Bukti:
Polisi menyita 607 lembar uang palsu siap edar senilai Rp60,7 juta serta 100 lembar hasil cetakan utuh (belum dipotong) senilai Rp400 juta. Selain itu, diamankan pula 52 rim kertas khusus yang berpotensi menghasilkan uang palsu hingga Rp10,5 miliar, serta lembaran yang baru tercetak satu sisi senilai Rp1,5 miliar.

Petugas juga menyediakan alat produksi lengkap, meliputi printer khusus, mesin pembuat hologram, laptop, hingga mesin penghitung uang yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut. Secara total, potensi nilai uang palsu yang berhasil digagalkan mencapai Rp12 miliar.

Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta ketentuan terkait dalam KUHP. Pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun bahkan pidana seumur hidup. ( Tanya/Id )**

Leave a Response