Platform Kabupaten Inklusif Segera Diwujudkan Kecamatan Semarang Tengah
Platform Kabupaten Inklusif Segera Diwujudkan Kecamatan Semarang Tengah
KOTA SEMARANG, BANDUNGPOS–Pertemuan produktif dan inspiratif berlangsung kemarin di Bappeda Kota Semarang. Dari sekedar audiensi berkembang menjadi dialog dalam mewujudkan kota Semarang inklusif yang sebenarnya.
Presiden DILANS Indonesia, Farhan Helmy menyampaikan gagasan inisiatif “Inclusive District Platform”(#IDP) yang ingin diwujudkan di Kecamatan Semarang Tengah. Upaya perluasan gagasan yang sudah diinisiasi di Kecamatan Sumur Bandung, di Kota Bandung sejak tahun 2022.
“Di Bandung, inisiatif ini dilabel dengan nama “Sumur Bandung Inclusive District Platform” (#SBIDP), Semarang Tengah Inclusive District Platform (#STIDP) menyusul, “kata Farhan.
Respon positif dan antusiasme dari Kepala Bappeda Budi Prakosa yang mengawali dialog ini. Sebagai seorang perencana kota, integrasi kebijakan pengelolaan ruang dan dinamika diatasnya sangatlah menjadi impiannya. Karenanya pada dialog ini dilibatkan berbagai dinas terkait.
Dalam hal menterjemahkan mandat UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas Kota Semarang adalah yang dapat dianggap terdepan diantara kota-kota lainnya di Indonesia. Setidaknya ada dua peraturan yang sudah ditetapkan: Perwali Nomor 83 Tahun 2023 mengatur Unit Layanan Disabilitas di Dinas Pendidikan, serta peraturan yang menjadi fondasi keseluruhan sedangkan Perda Nomor 9 Tahun 2021 lebih luas, mengatur perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas secara umum.
Keduanya menjadi landasan penting dalam pemenuhan 22 hak penyandang disabilitas yang diwajibkan.
Tentunya pelaksanaannya juga sangat didukung oleh Walikota Ibu Agustina Wilujeng Pramestuti yang sejak awal sangat serius dengan visinya untuk membangun “Semarang Unggul untuk Semua”, dan berkomitmen pada pengembangan kota yang berdaya saing tinggi di berbagai sektor didasarkan prinsip keberlanjutan dan inklusivitas.
IDP tidak sekedar proyek sesaat, ini adalah inisiatif berkelanjutan. Dimulai dengan pengadaan data otentik berbasis geospasial yang dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan Organisasi Penyandang Disabilitas (#Opdis). Kecamatan yang dipilih sekaligus juga sebagai “laboratorium lapangan” dimana inklusi sosial menjadi standar etika bagi semua warga. **(release/BNN)





