Bandung Raya

Pemkab Bandung Gelar Deklarasi, Tindaklanjuti Laporan Soal Ribuan ASN Terlibat Judol 

58views

KAB BANDUNG, Bandungpos.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung menggelar deklarasi tolak judi online dan judi konvensional bagi ASN, Pegawai BUMD dan Aparatur Pemerintahan Desa di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2026.

Deklarasi dibacakan langsung oleh Bupati Kabupaten Bandung Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS dalam Focus Group Discussion (FGD) di Grand Sunshine Hotel, Soreang, Rabu (30/9/2026).

Deklarasi diucap ulang kembali oleh para Asisten, Staf Ahli, Kepala Dinas, Kepala Badan, Sekdis, Sekban, Kabid, Para Camat, Direktur Rumah Sakit, Pimpinan BUMD, perwakilan Aparatur Pemerintah Desa dan sejumlah pihak lainnya.

Usai pembacaan deklarasi kemudian Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna, diikuti Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan dan para ASN lainnya menandatangani isi Deklarasi Tolak Judi Online dan Judi Konvensional bagi ASN, Pegawai BUMD dan Aparatur Pemerintahan Desa tersebut.

Deklarasi ini dengan harapan bisa meningkatkan integritas aparatur, bebaskan Kabupaten Bandung dari Judi Online dan Judi Konvensional.

Bupati Kang Dadang Supriatna yang akrab disapa KDS menegaskan, kegiatan ini sebagai bentuk komitmen bersama menolak judi online dan judi konvensional bagi semua ASN di Kabupaten Bandung.

“Berdasarkan laporan dari Diskominfo Kabupaten Bandung, sebanyak 1.060 orang ASN yang terjebak dalam kegiatan judi online. Maka saya mengingatkan seluruh ASN Kabupaten Bandung, jangan terlibat judi online. Stop judi online,” tegas KDS.

Bupati Bandung memerintahkan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Bandung untuk memberikan sanksi tegas kepada para ASN yang terbukti terlibat dalam judi online.

“Nama-nama sudah sudah tercatat. BKPSDM untuk memberikan sanksi sesuai Undang-Undang yang berlaku,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa berdasarkan informasi, seorang pelaku judi online bisa menghabiskan Rp500 juta setahun.

“Informasi ini bukan bohong. Berdasarkan data yang saya terima,” ujarnya.

KDS mengaku sangat miris ketika lebih dari 1.000 ASN Kabupaten Bandung diketahui main judi online. Meski demikian, Pemkab Bandung secara rutin melaksanakan kegiatan siraman rohani pada setiap bulannya.

“Ternyata masih ada ASN yang terjebak judi online, dan ini kembali ke mental, akhlak dan karakter. Karena keseringan (judi online) jadi karakter,” cetusnya.

Untuk itu, Bupati KDS apresiasi kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung yang melaksanakan deklarasi judi online dan judi konvensional

“Judi online ada kaitannya dengan akhlak. Kita harus saling mengingatkan dengan jalan baik. Semua ASN untuk menjaga integritas. Sebab tak ada yang kaya dari judi online. Itu hanya hayalan,” tuturnya.

KDS juga turut mengungkapkan orang tak sukses itu, satu karena menghayal. Dengan dibacakannya deklarasi ini meminimalisir dan menyadarkan seluruh ASN kembali ke tugas fungsi masing-masing.

“Kita saling mengingatkan ke jalan yang baik. Kita berlomba-lomba dalam kebaikan,” ujarnya.

KDS berharap dengan kolaborasi dan kekompakan semua ASN Kabupaten Bandung, IPM Kabupaten Bandung terus meningkat. Ia pun mendorong para Kepala Dinas atau OPD yang berkaitan dengan pendapatan untuk melakukan berbagai inovasi dalam meningkatkan kinerjanya.

“Kita harus selalu menjaga kekompakan dan keharmonisan,” harapnya.

Ini petikan Deklarasi ASN Berintegritas Tolak Judi Online dan Judi Konvensional yang dibacakan Bupati Bandung dan diikuti para ASN, Pegawai BUMD dan Aparatur Pemerintahan Desa:

Kami, Aparatur Pemerintah Kabupaten Bandung, dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab menyatakan:

1. Menolak dan tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional, termasuk tidak memfasilitasi atau mempromosikannya.

2. Tidak menggunakan penghasilan, fasilitas, maupun sumber daya kedinasan untuk kegiatan yang berkaitan dengan perjudian.

3. Menjaga integritas, disiplin, dan nama baik ASN serta Pemerintah Kabupaten Bandung dengan menjauhi segala perilaku yang merusak kepercayaan masyarakat.

4. Mendukung pencegahan dan pemberantasan perjudian dengan tidak menyebarluaskan konten perjudian serta mengajak dan mengingatkan sesama Pegawai untuk menjauhinya.

5. Mematuhi peraturan dan ketentuan disiplin ASN, melaporkan dugaan perjudian melalui mekanisme yang berlaku, serta bersedia menerima konsekuensi sesuai ketentuan atas setiap pelanggaran. (Ads)

Leave a Response