Bandung RayaParlemen

Pansus VI Rampungkan Raperda Pornografi, Agus Setiawan: Sangat Penting untuk Perlindungan Anak

53views

BANDUNG, Bandungpos.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung tengah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pencegahan Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Pornografi serta Penanganan Anak Korban Pornografi. Regulasi inisiatif dewan ini digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) VI dan kini telah memasuki babak final.

“Alhamdulillah, Kamis kemarin pembahasan sudah beres dan sudah melalui proses harmonisasi,” ujar Anggota Pansus VI DPRD Kabupaten Bandung, Agus Setiawan, S.H., saat dihubungi pada Minggu (20/9/2026).

Menurut Agus Setiawan, Raperda yang juga diinisiasi oleh Komisi D DPRD Kabupaten Bandung ini terdiri dari 11 bab dan 37 pasal. Di dalamnya mengatur langkah-langkah komprehensif mulai dari pencegahan, penanggulangan, perlindungan bagi anak yang menjadi korban, hingga sanksi bagi pelaku. Secara khusus, aturan ini berfokus pada perlindungan anak di bawah usia 18 tahun.

Agus menekankan bahwa regulasi ini sangat mendesak di tengah masifnya era digital dan penggunaan gawai (gadget) oleh anak-anak. Hingga saat ini, belum ada aturan daerah konkret yang membatasi atau mengawasi pemakaian ponsel pada anak.

“Kita sekarang berada di masa digital. Gawai atau HP tidak bisa lepas dari kehidupan sehari-hari, sementara kita belum punya aturan jelas mengenai batasan usia memegang HP. Inilah mengapa perda ini menjadi sangat penting, dan kalau gak salah Perda ini baru pertama di Kabupaten Bandung yang menginisiasi Perda tentang pornografi,” jelas Agus.

Agus mengatakan, Raperda ini dibuat merujuk pada regulasi yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Agar regulasi ini dapat segera diimplementasikan di lapangan, Pansus VI bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mendorong pihak eksekutif untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis.

“Mudah-mudahan segera diperbupkan. Kalau sudah ada Perbup, otomatis aturan ini bisa langsung dilaksanakan secara teknis untuk meminimalisir dampak buruk pornografi,” imbuhnya.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaannya nanti, Perda Pornografi ini akan melibatkan kerja kolaboratif lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) akan menjadi salah satu sektor utama, dibantu oleh dinas terkait lainnya seperti Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Dinas Kesehatan. (Ads)

Leave a Response