Metro BandungPendidikan

Muradi: “Perlu Perspektif Hukum-Politik untuk Memahami Dugaan Kriminalisasi dan Obstruction of Justice”

90views

KOTA BANDUNG, Bandungpos – Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Muradi menilai pembahasan mengenai dugaan kriminalisasi tidak bisa hanya dilihat dari perspektif hukum semata, melainkan juga harus dipahami melalui pendekatan politik.

Pandangan tersebut disampaikannya saat menjelaskan substansi buku Pidana Politik, Obstruction of Justice dan Amnesti Presiden dalam acara bedah buku yang digelar di Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Kamis (30/7/2026).

Menurut Muradi, kriminalisasi dalam konteks politik sering kali dilakukan melalui mekanisme hukum yang bersifat teknis. Proses tersebut, kata dia, bukan hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga dapat memperpanjang proses yang dihadapi seseorang hingga menimbulkan tekanan psikologis.

“Kriminalisasi itu sifatnya teknis. Proses hukum dibuat menjadi lebih panjang sehingga dapat memberikan tekanan mental kepada pihak yang diperiksa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu instrumen yang kerap menjadi perhatian dalam konteks tersebut adalah penggunaan pasal-pasal yang disebutnya sebagai “pasal pinggiran”, termasuk ketentuan mengenai obstruction of justice. Menurutnya, penerapan pasal tersebut tidak hanya dapat menyasar calon tersangka, tetapi juga pihak lain yang terlibat dalam proses pendampingan hukum.

Muradi memandang publik perlu memahami bahwa terdapat tahapan sebelum seseorang resmi ditetapkan sebagai tersangka yang dapat berdampak pada kondisi psikologis. Tekanan tersebut, lanjutnya, dapat muncul melalui berbagai cara, mulai dari pemberitaan negatif, opini di media sosial, hingga proses hukum yang terekspos secara luas.

“Yang terjadi bukan hanya proses hukumnya, tetapi juga upaya yang dapat menjatuhkan psikologis seseorang melalui berbagai pendekatan,” katanya.

Dalam bukunya, Muradi memperkenalkan konsep pidana politik sebagai upaya menjembatani perspektif hukum dan politik. Menurutnya, selama ini banyak perkara yang berkaitan dengan politik dipahami secara terlalu legalistik atau sebaliknya terlalu politis, sehingga kehilangan sudut pandang yang lebih objektif.

Ia berharap konsep tersebut dapat menjadi bagian dari pengembangan keilmuan di perguruan tinggi. Muradi berpandangan kampus perlu mulai mengintegrasikan kajian hukum dan politik agar dapat menjembatani kesenjangan pemahaman antara akademisi, aparat penegak hukum, dan pembuat kebijakan.

“Saya ingin perspektif hukum dan politik berada dalam satu jembatan yang sama sehingga ada nilai-nilai objektif yang bisa disampaikan kepada publik,” ucapnya.

Muradi juga mengingatkan pejabat publik, elite politik, maupun birokrasi agar menyadari potensi kerentanan yang dapat muncul selama menjabat. Ia menilai setiap tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dapat dimanfaatkan untuk menjadi pintu masuk penegakan hukum.

Sebagai contoh, ia menyebut dugaan perselingkuhan, transaksi keuangan yang dianggap tidak wajar, maupun penghapusan percakapan digital dapat menjadi bagian dari proses penyelidikan apabila ditemukan keterkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Namun, Muradi menegaskan bahwa tindakan-tindakan tersebut tidak serta-merta merupakan tindak pidana. Penilaiannya tetap bergantung pada adanya unsur pidana yang dapat dibuktikan melalui proses hukum.

“Misalnya menghapus percakapan merupakan hal yang normal. Tetapi jika dalam proses penyidikan ditemukan kaitan dengan dugaan tindak pidana, tentu akan dinilai berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Sementara itu, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan sekaligus peneliti Indonesia Politic Research & Consulting Fahmy Iss Wahyudi, yang bertindak sebagai pembedah buku, menilai gagasan yang ditawarkan Muradi penting untuk menghidupkan kembali tradisi diskusi akademik di perguruan tinggi.

Fahmy melihat buku tersebut dapat menjadi bahan kajian yang mendorong lahirnya wacana-wacana baru yang lebih aplikatif dalam melihat hubungan antara hukum dan politik.

“Ini menjadi salah satu bahan diskusi di perguruan tinggi. Saya kira ini juga penting untuk menghidupkan kembali diskursus akademik agar menghasilkan wacana-wacana baru yang lebih aplikatif, bukan sekadar gagasan di atas kertas,” katanya.

Ia menilai salah satu poin utama dalam buku tersebut adalah keterkaitan antara hukum tata negara, hukum pidana, dan politik hukum. Ketiga bidang itu, diutarakan dia, tidak dapat dipisahkan ketika menganalisis perkara-perkara tertentu yang memiliki dimensi politik.

“Hari ini, untuk menganalisis hukum pidana, terutama dalam kasus-kasus tertentu, tidak bisa dilepaskan dari anasir politik. Ada relasi antara hukum tata negara, hukum pidana, dan politik hukum yang harus dibaca secara utuh,” paparnya.

Fahmy menambahkan, pendekatan multidisipliner menjadi penting untuk memahami fenomena pemidanaan terhadap aktor-aktor politik, termasuk ketika muncul tudingan kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang berseberangan dengan kekuasaan. Menurutnya, perspektif tersebut juga relevan untuk membaca berbagai kasus yang menjadi perhatian publik.

Ia berharap buku Pidana Politik, Obstruction of Justice dan Amnesti Presiden dapat memperkaya literatur akademik sekaligus menjadi referensi bagi mahasiswa, peneliti, dan praktisi dalam mengkaji hubungan antara hukum dan politik di Indonesia.**( Adem/BNN

Leave a Response