
KOTA PADANG , Bandungpos--Menarik membaca ulasan Anggun Gunawan di kolom Kompas.com (22/7/2026) berjudul “Kontroversi Dosen Harus S3”. Anggun membedah draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas per 8 Juli 2026) yang memantik perdebatan hangat, khususnya terkait kualifikasi akademik tenaga pengajar di perguruan tinggi.
Pasal 183 ayat (2) draf RUU tersebut menetapkan kualifikasi minimum dosen adalah magister atau magister terapan. Pada ayat (3), aturan itu diperketat: kualifikasi tersebut wajib ditingkatkan menjadi doktor atau doktor terapan paling lama 10 tahun sejak diangkat. Kendati ayat (4) menyebutkan adanya alokasi pembiayaan dari Pemerintah Pusat, prosedur memperoleh beasiswa tersebut bukanlah urusan mudah. Tenggat waktu dan persyaratan administratif yang berlapis kerap membebani dosen, membuat energi mereka terkuras untuk urusan kelengkapan berkas ketimbang fokus pada mutu pengajaran dan riset.
Pemerintah, melalui regulasi pendidikan, tentu memiliki pijakan argumen tersendiri. Pengetatan kualifikasi minimal—seperti syarat S2 untuk mengajar program sarjana dan S3 untuk jenjang lanjutan—ditujukan demi standardisasi mutu serta peningkatan kapasitas riset nasional. Pendidikan pascasarjana bukan sekadar pengulangan materi kelas, melainkan penanaman metodologi penelitian, ketajaman analisis kritis, dan keterampilan penulisan karya ilmiah. Penataan ini dipandang krusial agar lulusan dan karya ilmiah universitas di Indonesia memiliki daya saing yang sejajar di kancah internasional.
Upaya menaikkan standar akademik tentu pantas diapresiasi. Namun, penataan regulasi yang terlampau kaku tanpa mempertimbangkan dinamika realitas berisiko memunculkan celah krusial. Perguruan tinggi tidak boleh menjelma menjadi menara gading yang terasing dari denyut kehidupan masyarakat.
Di sinilah letak persoalan utamanya: pemisahan yang semakin tegas antara kepemilikan ijazah formal dan kepakaran praktis di lapangan. Banyak praktisi senior, budayawan, sastrawan, wartawan, hingga maestro di berbagai bidang seni dan teknologi yang memiliki pengalaman serta reputasi luar biasa. Keahlian intuitif dan taktis yang mereka kuasai lahir dari pergulatan panjang di dunia nyata, bukan sekadar kutipan pustaka. Ketika aturan administratif diberlakukan secara seragam tanpa kelonggaran, ruang bagi para pakar empiris ini untuk membagikan pengetahuan di ruang kuliah menjadi sangat terbatas.
Akibatnya, timbul risiko formalisme dalam dunia pendidikan tinggi. Obsesi berlebih terhadap pemenuhan lembar ijazah S2 atau S3 dapat menggeser fokus utama lembaga dari kedalaman keahlian menjadi sekadar pemenuhan syarat administratif. Padahal, kepemilikan gelar akademik tidak otomatis berbanding lurus dengan kecakapan pedagogis maupun pemahaman terhadap fakta lapangan. Tanpa diimbangi kemampuan menyampaikan materi secara memikat dan relevan, gelar akademik yang berderet hanya akan menjadi pajangan formalitas di atas kertas.
Pihak pendukung pengetatan aturan mungkin akan menyanggah bahwa pemerintah telah menyediakan solusinya melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan pengangkatan dosen industri. Melalui skema ini, rekam jejak kerja, karya monumental, serta kepakaran praktis seseorang dapat dikonversi dan diakui setara dengan kualifikasi akademik tertentu tanpa harus menempuh kuliah formal dari jenjang awal.
Namun, dalam praktiknya, efektivitas instrumen RPL di perguruan tinggi masih sering kali terganjal tembok birokrasi yang tebal. Pengujian portofolio kerap diperlakukan dengan pola pikir administratif yang kaku, persis seperti penilaian dokumen akademik konvensional. Syarat-syarat pembuktian yang rumit tak jarang membuat para praktisi senior enggan melintasi prosedur tersebut. **(Oleh Muhammad Subhan/rm/BNN)





