
Oleh: Ridhazia
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kini dicegah ke luar negeri terkait dengan dugaan korupsi kuota haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pencegahan itu untuk memastikan yang bersangkutan tetap berada di Indonesia. Jika yang bersangkutan tidak ditangkal lalu berhasil kabur maka statusnya menjadi buronan negara yaitu orang yang melarikan diri dari hukum atau penangkapan.
Mengapa Dicegah?
Pencegahan ke luar negeri keniscayaan hukum di Indonesia. Selain sudah diatur dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Juga ditegaskan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR.
Enam Bulan
Lamanya seseorang yang tersangkut tindak pidana di cegah ke luar negeri hanya 6 bulan saja. Dan, dapat diperpanjang untuk selama 6 bulan berikutnya. Itu pun jika statusnya sebagai tersangka.
Selain itu, terhadap orang yang masuk daftar pencegahan juga dilakukan penarikan paspor (Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor) oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi.
Buron
Tindakan pencegahan ke luar negeri dimaksudkan untuk memastikan siapapun yang diduga melakukan tindak pidana tetap berada di dalam negeri.
Selain untuk dimintai keterangan. Penangkalan juga dipilih untuk melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan dalam sebuah kasus dugaan tindak pidana.
Tindakan pencegahan ke luar negeri ada baiknya agar yang bersangkutan tidak berubah nasibnya sebagai buronan negara yaitu orang yang melarikan diri dari hukum atau penangkapan seperti nasib Harun Masiku politisi PDIP yang hingga kini raib.
Buronan sering dikaitkan dengan istilah DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dikeluarkan oleh pihak berwajib untuk mencari pelaku kejahatan yang melarikan diri.
Red Notice
Jika sudah menjadi buronan negara, terbuka kemungkinan negara meminta diterbitkan Red Notice pada interpol yang berfungsi sebagai peringatan internasional bagi buronan kejahatan di luar negeri.
Red Notice menjadi permintaan resmi dari Interpol kepada negara-negara anggotanya untuk mencari dan menangkap orang yang dilaporkan buron itu. *
* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati Bandung, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Bandung, Jawa Barat.



