Bandung Raya

Ketum LSM BAN Desak Kejaksaan Bongkar Otak Utama Megakorupsi PT BDS

57views

​BANDUNG, BandungPos.id – Penanganan dugaan skandal megakorupsi BUMD PT Bandung Daya Sentosa (BDS) yang merugikan keuangan negara hingga Rp128,52 miliar terus memantik gelombang protes keras.

Di antaranya Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Baladhika Adhyaksa Nusantara (LSM BAN) Yunan Buwana, S.E., S.H. Ia mendesak Korps Adhyaksa (Kejaksaan) bertindak berani dan transparan menyisir hingga ke akar-akarnya demi membongkar aktor intelektual serta otak utama di balik bancakan dana daerah tersebut.

​Yunan menegaskan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada tingkat direksi atau kontraktor lapangan.

Alibi Dadang Supriatna janggal

Desakan publik dan aktivis anti korupsi ini kian deras usai kehadiran Bupati Bandung, Dadang Supriatna, sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Bandung. Kendati sang kepala daerah berdalih lepas tangan dan mengklaim tidak tahu-menahu mengenai teknis operasional maupun jalinan bisnis “gagal bayar” antara PT BDS dengan PT Cahaya Frozen Raya (CFR), Yunan menilai alibi tersebut sangat janggal.

​Sebagai pemegang saham tunggal atas nama Pemerintah Kabupaten Bandung, pengawasan dan pengucuran dana BUMD jelas berada di bawah payung kewenangan eksekutif. Mustahil angka kewajiban dan piutang fiktif dapat membengkak dari angka awal belasan miliar hingga menembus angka fantastis Rp103 miliar hingga Rp128 miliar tanpa adanya back-up politik atau pembiaran terstruktur dari lingkaran kekuasaan.

​“Kejaksaan jangan mau diinjak-injak dengan alibi ‘tidak tahu teknis’. Angka Rp128 miliar itu bukan uang receh yang bisa lenyap hanya karena kelalaian administrasi direksi semata. Ada skenario besar yang membuat uang rakyat mengalir begitu deras tanpa jaminan keamanan risiko yang jelas,” tegas Yunan Kamis 1/10/2026.

Tetapkan tersangka baru⁵

​LSM BAN menuntut Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi untuk segera menetapkan tersangka baru berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di meja hijau, selain itu Yunan berharap agar mantan Direktur Utama PT BDS, Yanuar Budinorman, dan Direktur PT CFR, Castam, bukan sekadar sebagai kambing hitam atau tumbal untuk menyelamatkan dalang sebenarnya.

​Selain pidana korupsi, Yunan secara khusus mendesak Kejaksaan untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar seluruh aliran dana ilegal dan aset hasil kejahatan dapat dilacak hingga ke penikmat utamanya.

​”Penerapan TPPU ini vital agar kejaksaan bisa melacak ke mana saja aliran uang Rp128 miliar itu mengalir. Jangan sampai uang rakyat hilang begitu saja tanpa ada pemulihan kerugian negara secara maksimal,” tambah Yunan.

​Desakan ini kian menguat lantaran proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung sempat diwarnai aksi intimidasi, perampasan alat kerja, hingga ancaman pembunuhan terhadap wartawan yang merekam situasi usai pemeriksaan saksi kunci. Publik mencurigai adanya kepanikan luar biasa dari kelompok tertentu yang takut borok skandal megakorupsi ini terbongkar makin lebar.

​Selain proses persidangan pidana perorangan yang sedang berjalan di PN Tipikor Bandung, perkara korporasi PT BDS ini juga telah resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut keterlibatan entitas korporasi secara menyeluruh.

​Kini, Kejaksaan ditantang untuk membuktikan taringnya: apakah berani menyeret siapa saja yang menikmati aliran dana serta pemberi instruksi utama tanpa pandang bulu, atau justru membiarkan kasus ini menguap setengah jalan.(boed/bg).***

Leave a Response