Bandung Raya

Hari Jadi ke-385, Pemkab Bandung Berikan Insentif Fiskal Denda Pajak PBB P2 Tahun 2026

13views

KAB BANDUNG, Bandungpos.id – Dalam menyambut Hari Jadi ke-385 Kabupaten Bandung dan mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam mencapai program prioritas daerah serta mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi bagi pengusaha di Kabupaten Bandung, Pemerintah Kabupaten Bandung, memberikan insentif fiskal denda pajak PBB P2 tahun 2026 kepada masyarakat Kabupaten Bandung.

Menurut Bupati Bandung HM Dadang Supriatana melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan, S.Sos., M.S, insentif fiskal ini diberikan sesuai Peraturan Bupati Bandung, Nomor 18 tahun 2026 tentang insentif fiskal pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi denda atas piutang pajak daerah tahun 2026.

“Untuk menjaga stabilitas perekonomian serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak, diperlukan dukungan serta perlindungan kepada para Wajib Pajak Pribadi atau Badan melalui kebijakan insentif fiskal berupa penghapusan sanksi administratif denda atas piutang pajak,” kata Erwan Kusumah, di Soreang, Kamis (21/5/2026).

Insentif penghapusan denda pajak ini, tutur Erwan, berupa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaa dan Perkotaan (PBB P2) baik yang dimiliki, dikuasai atu dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Antara lain:

1. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) berupa pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu, meliputi makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian dan hiburan.

2. Pajak makanan atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran.

3. Jasa perhotelan atu jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.

4. Jasa parkir atau jasa penyediaan/penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.

5. Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.

Pajak Reklame atau pajak atas penyelenggaraan reklame.

6. Pajak Air Tanah (PAT) berupa pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

7. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berupa pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Dalam hal ini Bapenda sendiri mengeluarkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) berupa surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) berupa surat yang digunakan oleh Pemerintah Daerah baik secara fisik maupun digital untuk memberitahukan besarnya Pajak terutang kepada Wajib Pajak.

Adapun, kata Erwan, PBB-P2 terdiri dari buku I, buku II, buku III, buku IV dan buku V, antara lain:

1. PBB-P2 dalam buku I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang nilai ketetapannya sebesar lebih kecil atau sama dengan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).

2. PBB-P2 dalam buku II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang nilai ketetapannya lebih besar dari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan lebih kecil atau sama dengan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

3. PBB-P2 dalam buku III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang nilai ketetapannya lebih besar dari Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan lebih kecil atau sama dengan Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).

4. PBB-P2 dalam buku IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang nilai ketetapannya lebih besar dari Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan lebih kecil atau sama dengan Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).

5. PBB-P2 dalam buku V sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang nilai ketetapannya lebih besar dari Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).

Erwan menjelaskan, penghapusan sanksi administratif atau denda PBB-P2 sebesar 100% (seratus persen) berlaku untuk buku I dan buku II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) yaitu Masa Pajak tahun 1994 sampai dengan Masa Pajak tahun 2025.

Penghapusan sanksi administratif/denda PBB-P2 sebesar 30% (tiga puluh persen) berlaku untuk buku III sampai dengan buku V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) sampai dengan ayat (7) yaitu Masa Pajak tahun 1994 sampai dengan Masa Pajak tahun 2025.

Penghapusan sanksi administratif/denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan secara jabatan yang berlaku otomatis pada saat Wajib Pajak melakukan pembayaran melalui media pembayaran yang terintegrasi dengan sistem informasi PBB-P2.

Penghapusan sanksi administratif/denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ini tanpa melalui permohonan dari Wajib Pajak.

Kemudian penghapusan sanksi administratif/denda PBB-P2 sebesar 30% (tiga puluh persen) berlaku untuk buku III sampai dengan buku V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) sampai dengan ayat (7) yaitu Masa Pajak tahun 1994 sampai dengan Masa Pajak tahun 2025.

Penghapusan sanksi administratif/denda diberikan secara jabatan yang berlaku otomatis pada saat Wajib Pajak melakukan pembayaran melalui media pembayaran yang terintegrasi dengan sistem informasi PBB-P2. Penghapusan sanksi administratif/denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tanpa melalui permohonan dari Wajib Pajak.

Sementara penghapusan sanksi administratif/denda PBJT, Pajak Reklame, dan PAT yaitu untuk masa Pajak januari 2004 sampai dengan masa Pajak Desember 2025. Penghapusan sanksi administratif/denda ini diberikan secara jabatan yang berlaku otomatis pada saat Wajib Pajak melakukan pembayaran melalui media pembayaran yang terintegrasi dengan sistem informasi PBJT, Pajak Reklame, dan/atau PAT. Penghapusan sanksi administratif/denda tanpa melalui permohonan dari Wajib Pajak.

Erwan menjelaskan, batas waktu pelaksanaan insentif fiskal berupa penghapusan sanksi administratif/denda Pajak dari tanggal 1 april 2026 sampai dengan tanggal 30 juni 2026.

“Jangka waktu pelaksanaan ini dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Erwan juga menjelaskan, bahwa jatuh tempo pembayaran pajak terhutang ditetapkan paling lambat sampai dengan batas waktu pelaksanaan insentif fiskal berupa penghapusan sanksi administratif/denda pajak. “Pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran, sanksi administratif/denda kembali ke ketetapan semula,” paparnya. (Ads/mksm)

Leave a Response