Olahraga

Hari Ini Pendaftaran Gelombang Kedua Penerima DOP KORMI Ditutup

314views

Bandung, BANDUNGPOS.ID – Perihal Dana Operasional Pembinaan (DOP) ditubuh Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) yang diberikan untuk Induk Organisasi Olahraga (INORGA) menurut sang ketua Erick .M Zaky Anggara, semua aturan mainnya sudah jelas, termasuk diantaranya soal deadline pemberian DOP, hal ini menyangkut kegiatan yang nantinya akan  dimunculkan di Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)

“Soal DOP jangan ada sinyalemen mendapat durian runtuh. Sebaliknya harus menjadi “bola panas” dimana harus sama-sama menyelamatkan diri. Karena sejatinya yang namanya hibah harus dipertanggungjawabkan kepada negara. Biasanya yang selalu jadi temuan adalah soal pajak,” ujar Erick di sekretariat  KORMI Kota Bandung, Komplek Sarana Olahraga Lodaya Jalan Lodaya Kota Bandung, Rabu (30/4/2025).

Saat ini – lanjut Erick, ada pemahaman baru soal pajak yaitu coretax yang merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberi kemudahan bagi pengguna. Dan ini (coretax – Red) harus dilihat mulai dari KORMI Pusat, KORMI Jabar sampai KORMI tingkat daerah.

“Jadi saat ini tidak bisa bayar pajak perorangan. Saya bilang ke Inspektorat, uangnya saya simpan di rekening untuk bayar pajak  tapi ternyata tidak bisa karena harus masuk ke coretax dulu. Ini menjadi permasalahan bukan hanya untuk KORMI kota Bandung saja, tapi juga untuk KORMI Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat,” ujar Erick.

Erick mengatakan, yang selalu menjadi catatan Inspektorat adalah soal Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN menurut Erick tidak boleh masuk di struktur kepengurusan KORMI apalagi menerima intensif.

“Hal ini  (soal ASN – Red) sedang kita sosialisasikan karena cukup sensitif. Kita tak ingin ada Pergantian Antar Waktu (PAW). Hal ini sedang kita diskusikan. Ini bukan menurut Erick, tapi aturan dari Inspektorat bahwa ASN tidak boleh duduk dikepengurusan KORMI,” ujarnya.

Saat ini dari 61 INORGA baru 22 yang menerima DOP. Pendaftaran gelombang kedua penerima DOP akan ditutup pada hari ini, Rabu (30/4/2025). Meski demikian KORMI Kota Bandung akan melakukan jemput bola.

“Yang menjadi kendala – mohon maaf, diantara teman-teman belum memiliki sekretariat. Yang Namanya memiliki Sekretariat itu harus ada surat dari Kelurahan, surat domisili dll. Nah untuk ini KORMI siap bertanggung jawab termasuk baru-baru ini dengan Bank BjB disaat teman-teman membuat Rekening, saya membuat pernyataan bertanggungjawab atas itu semua. Kalau hal ini tidak dilaksanakan otomatis uang mengendap di kita. Disisi lain tahun lalu kita mengusulkan kepada pemerintah, kita akan memberikan DOP,” tutur Erick.

Erick menegaskan, dasar dari DOP itu, KORMI Kota Bandung tidak keluar dari aturan. Di AD/ART KORMI menyebutkan hanya ada dua INORGA yaitu INORGA Tetap dan INORGA Sementara.

Ditempat yang sama Sekretaris KORMI Kota Bandung Anom Gartilla mengatakan, persyaratan dari penerima DOP itu antara lain mereka yang sudah memilki status di KORMI. KORMI di AD/ART hanya mengenal dua status yaitu status penuh dan status sementara.

“Hal penting yang diamanahkan di AD/ART KORMI itu adalah bahwa setiap INORGA itu harus memiliki minimal 5 sanggar atau unit atau bisa juga komunitas dan masing-masing memiliki 10 anggota sehingga total memiliki minimal 50 anggota,” ujar Anom.

Anom megatakan, indikator dari penerima DOP adalah yang sudah berstatus sementara dan penuh, meski untuk status sementara dan penuh keduanya masih berstatus bersyarat.

“Kita masih memberi toleransi. Yang penting nantinya harus bisa memenuhi persyaratan sesuai AD/ART. Sementara yang 22 INORGA sudah selesai persyaratannya. Nah yang 39 INORGA sedang berproses,” kata Anom.

Gelombang pertama pendaftar penerima DOP sudah ditutup pada 15 Maret dan gelombang kedua akan ditutup 30 Maret. Pihaknya mengejar target supaya semua INORGA mendapat DOP.

“Bagi penerima DOP untuk saat ini kami membebaskan. Yang penting bisa dipertangungjawabkan. Meski demikian DOP kami harapkan sesuai peruntukkanya. misalnya untuk penggiat pelatihan instruktur atau untuk pembelian alat. Kami memberikan keleluasaan itu sampai bulan Oktober. Nah setelah itu setiap INORGA memberi laporan pertanggungjawaban kepada KORMI. Kami memberi batas waktu sampai Oktober karena di bulan itu pula pelaporan ke Inspektorat sudah selesai,” tutur Anom. (den)  

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Response