
KOTA BANDUNG, Bnaungpos Id. – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah ekstrem dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno Hatta, Kota Bandung. Tindakan tegas ini merupakan sanksi berat karena dinilai nekat mengabaikan surat edaran resmi yang menghapus syarat wajib KTP pemilik pertama saat bayar pajak kendaraan.
Kebijakan kemudahan pelayanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026 yang diterbitkan pada 6 April 2026. Melalui regulasi ini, masyarakat cukup membawa STNK saja untuk melakukan perpanjangan pajak, tanpa perlu melampirkan dokumen identitas pemilik awal kendaraan.
Namun, aturan yang bertujuan memangkas birokrasi berbelit ini justru dilanggar di lapangan. Berdasarkan laporan warga, petugas di lokasi tetap menolak melayani wajib pajak yang datang hanya membawa STNK dan tetap memaksakan syarat tambahan berupa KTP pemilik pertama.
Merespons pembangkangan tersebut, Dedi Mulyadi bertindak secepat kilat. “Informasi tersebut kami tindaklanjuti tadi malam, dan hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno Hatta,” tegas Gubernur dalam pernyataannya, Rabu (8/4).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat selanjutnya akan membuka investigasi besar-besaran yang melibatkan tim gabungan dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah. Penyelidikan ini bertujuan mengungkap siapa saja yang terlibat dan penyebab utama ketidakpatuhan terhadap instruksi pusat.
Gubernur juga melayangkan peringatan keras kepada seluruh jajaran Samsat di wilayahnya. Ia menegaskan tidak ada kompromi bagi oknum yang menghambat pelayanan publik dan menuntut seluruh aparat tunduk mutlak pada aturan yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, Dedi Mulyadi mengapresiasi kewaspadaan masyarakat yang berani melapor. Ia menekankan bahwa pengawasan publik menjadi kunci untuk merombak total tata kelola birokrasi agar lebih responsif, cepat, dan berpihak sepenuhnya pada kepentingan rakyat. (ask/Id)**





