Bandung Raya

Dosen FH Unisba Kupas Isu Kontrak Anak di Bawah Umur dalam Forum Hukum Internasional Malaysia

Universitas Islam Bandung (Unisba) menunjukkan kiprah akademiknya di forum internasional. Dosen Fakultas Hukum (FH) Unisba Dr. Sri Ratna Suminar, S.H., M.H., menjadi pembicara dalam International Collaborative Program 1.0 yang diselenggarakan bersama The Department of Law, UiTM Dengkil Campus, Malaysia, melalui platform Google Meet, Sabtu (28/2/2026).(foto: komhumas unisba)
111views

METRO BANDUNG, bandungpos.id – Komitmen akademik Universitas Islam Bandung (Unisba) kembali terlihat di kancah global. Dosen Fakultas Hukum (FH) Unisba, Dr. Sri Ratna Suminar, S.H., M.H., tampil sebagai pembicara dalam ajang International Collaborative Program 1.0 yang digelar bersama Department of Law, UiTM Dengkil Campus. Forum tersebut berlangsung secara daring melalui platform Google Meet pada Sabtu (28/2/2026).

Dalam forum internasional itu, Dr. Sri Ratna mempresentasikan kajian berjudul Legal Consequences of Agreements Made by Minors in Indonesia. Materi tersebut mengulas secara mendalam konsekuensi hukum perjanjian yang dibuat oleh anak di bawah umur, terutama dalam menghadapi dinamika era digital.

Dr. Sri Ratna menegaskan bahwa isu kontrak anak di bawah umur menjadi semakin penting seiring meningkatnya keterlibatan generasi muda dalam aktivitas ekonomi digital. Mulai dari transaksi e-commerce, penggunaan layanan keuangan berbasis digital, hingga kontrak lintas negara, semuanya membuka peluang terjadinya hubungan hukum yang melibatkan subjek belum dewasa.

Menurutnya, percepatan perkembangan teknologi menuntut sistem hukum untuk mampu menyesuaikan diri dengan perubahan sosial yang terjadi begitu cepat. Tanpa adaptasi regulasi, potensi ketidakpastian hukum dapat muncul dalam praktik perjanjian digital.

Perbedaan Batas Usia Dewasa Indonesia dan Malaysia

Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa Indonesia menghadapi persoalan perbedaan batas usia dewasa di berbagai regulasi. Ketidaksinkronan ini berdampak pada kepastian hukum dalam pelaksanaan perjanjian.

Berbeda dengan Indonesia, Malaysia menetapkan batas usia dewasa secara konsisten dalam sistem hukumnya. Perbedaan pendekatan tersebut menjadi bahan kajian menarik, terutama dalam konteks kerja sama hukum dan transaksi lintas negara antara kedua negara.

Sri Ratna menguraikan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, perjanjian yang dibuat oleh anak di bawah umur pada dasarnya tetap sah dan mengikat. Namun, perjanjian tersebut dapat dibatalkan oleh pihak yang memiliki hak untuk mengajukan pembatalan. Jika pembatalan dilakukan, para pihak dikembalikan pada kondisi semula. Model ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko hukum di masa mendatang.

Sementara itu, di Malaysia, pada prinsipnya perjanjian yang dibuat oleh anak di bawah umur dianggap batal sejak awal (void ab initio), meskipun terdapat pengecualian tertentu dalam praktiknya.

Keikutsertaan Dr. Sri Ratna dalam forum internasional ini sekaligus memperkuat kontribusi akademisi Unisba dalam pengembangan kajian hukum perdata internasional, khususnya terkait kontrak anak di bawah umur di tengah transformasi digital global.(ask)***

Leave a Response