Bandung,BANDUNGPOS,ID – KONI Kota Bandung menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk melakukan kerjasama (MoU) di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan kerjasama dilakukan Ketua KONI Kota Bandung, Dr. Nuryadi .Mpd dengan Kepala Kejari Kota Bandung, Rachmad Vidianto, SH. MH, Selasa (8/8/2023) di Aula KONI Kota Bandung, Jalan Jakarta Kota Bandung.
Hadir pada kseempatan tersebut Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, Edy Marwoto serta pengurus KONI Kota Bandung.
Dengan jalinan kerjasama ini diharapkan pengelolaan anggaran di lingkungan KONI Kota Bandung lebih transparan dan akuntabel. Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota Bandung pernah melakukan hal serupa, yakni memberikan arahan serta pendampingan dalam hal penggunaan anggaran.
Menurut Kajari Kota Bandung, Rachmad Vidianto SH MH , kerjasama dilakukan sesuai kapasitas kejaksaan sebagai pengacara negara. Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
“Setidaknya ada tiga hal yang bisa kita lakukan dalam kerjasama dengan KONI Kota Bandung ini. Yakni memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum baik dalam bentuk opini maupun asistensi, serta tindakan hukum,” ujar Rachmad.
Dengan kerjasama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara, pihaknya akan memberikan pertimbangan hukum dalam penggunaan anggaran hibah yang diterima KONI Kota Bandung dari Pemerintah Kota Bandung.
Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Dispora Kota Bandung, Edy Marwoto mengapresiasi dan berharap dengan kerjasama ini ada mediasi dan asistensi dari kejaksaan terkait pengelolaan anggaran di KONI Kota Bandung.
“Dalam penggunaan anggaran hibah KONI Kota Bandung memiliki tanggung jawab sehingga membutuhkan pertimbangan hukum. Dengan demikian, dalam proses audit anggaran tidak terjadi kesalahan maupun penyelewengan,” ujar Eddy.
Eddy mengatakan, sudah dua kali pengawalan oleh Kejari dan tidak ada temuan dari sisi pelaporan anggaran.
Ketua KONI Kota Bandung Nuryadi mengatakan, kerjasama ini merupakan kebutuhan sekaligus kewajiban. KONI Kota Bandung membutuhkan pendampingan dalam hal penggunaan anggaran karena di internal KONI Kota Bandung itu ada badan fungsional, cabang olahraga serta bidang-bidang lainnya.
“Sudah menjadi kewajiban bagi kami untuk bekerjasama dengan Kejari Kota Bandung. Dengan adanya pendampingan dari Kejari, kita menjadi makin terbantu dalam pengelolaan dan administrasi anggaran,” tutur Nuryadi. (dgp)