Kolom Sosial Politik

Anti-ISLAMOFOBIA

332views

 

Oleh Ridhazia

Publik muslim masih banyak yang tidak mengetahui kalau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menetapkan setiap tanggal15 Maret sebagai Hari Internasional Memerangi Islamofobia.

Inilah agenda tahunan yang digagas badan dunia untuk mengingatkan kembali agar publik dunia tidak berprasangka buruk terhadap ajaran dan umat Islam. Termasuk menarasikan pandangan yang merujuk pada diskriminasi, stigmatisasi ketakutan, dan rasa benci yang absurd terhadap Islam dan umat Muslim.

Hari Internasional Memerangi Islamofobia secara historis ditetapkan setelah terjadi serangan teroris kepada jamaah sholat Jumat masjid Al-Noor di Cristchurch, New Zealand yang menewaskan 51 muslim pada 15 Maret 2019.

Diksi Islamofobia

Diksi Islamofobia pertama kali muncul dalam narasi penelitian pada tahun 1923 dalam Journal of Theological Studies. Tapi pertama kali dipublikasikan pada dalam laporan “Islamophobia: A Challange for Us All” oleh Runnymede Trust (1997)

Sejak itulah diksi Islamophobia digunakan oleh media dan narasi sejumlah penelitian sebagai pandangan yang merujuk pada diskriminasi, ketakutan, dan rasa benci yang paling absurd terhadap ajaran Islam dan muslim.

Apalagi di Barat yang liberal-sekuler kerap menempatkan agama di ranah privat dan domestik. Selalu terbuka kecenderungan anti-agama (agnotis) dan anti-tuhan (ateis) dijamin kebebasan oleh negara.

Inilah contohnya!

Islamofobia yang identik dengan sinisme, prasangka buruk, salah paham, ketidaksukaan, dan kebencian antara lain terjadi ketika seorang warga Ceko melepaskan hewan yang dianggap najis oleh muslim yakni babi dan anjing ke tempat ibadah umat Islam (masjid).

Di Norwegia penistaan Islam melalui pembakaran Al-Quran dan penghinaan Nabi Muhammad. Sebagaimana gerakan anti-Islam yang digagas pegiat Neo-Nazi menolak dan mengusir imigran Muslim yang hidup di Eropa.

Di India pada 2014 terdapat kasus pemaksaan 300 muslim menjadi Hindu dan diberi kartu identitas baru. Malah penguasa Perancis pada tahun 2011 menyerukan sebuah larangan penggunaan niqab, yakni kerudung yang menutup seluruh tubuh muslimah di negeri ini. *

* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Vila Bumi Panyawangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Leave a Response