Metro Bandung

Ada Apa dengan Kejari Bandung? Kasus Wakil Wali Kota Bandung Jalan Ditempat

124views

BANDUNG, Bandungpos.id – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini perkembangan perkara Wakil Walikota Bandung  Erwin dinilai jalan ditempat, lambatnya penanganan perkara tersebut, menimbulkan opini di masyarakat.

Sejak pergantian pimpinan, Kejaksaan Negeri Bandung belum menunjukkan langkah hukum yang signifikan, padahal penyidikan sudah dilakukan setahun yang lalu. Tentunya dengan lambatnya penanganan perkara ini memicu berbagai pertanyaan publik.

Tak heran banyak komentar miring dari masyarakat yang ditujukan ke Kejari Bandung atas lambatnya penanganan perkara yang menyeret pejabat di Pemerintahan Kota Bandung dan di DPRD Kota Bandung.

Tentukan langkah hukum

Praktisi hukum Dr. Herry Gunawan, kepada awak media  mengatakan, setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, aparat penegak hukum seharusnya segera menentukan langkah berikutnya agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kalau memang tidak ada kendala dalam proses penyidikan, seharusnya tidak perlu ada penundaan, proses hukum mestinya bisa berjalan sebagaimana mestinya karena ini tinggal menindaklanjuti saja,” ujar Herry Gunawan  Kamis (5/3/2026).

Menurut Herry Gunawan, penetapan tersangka dalam hukum pidana tidak dilakukan secara sembarangan karena harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.

Karena itu, apabila status tersangka sudah ditetapkan tersangka, penyidik seharusnya segera menentukan langkah hukum lanjutan.

“Jika memang perlu dilakukan penahanan, maka penahanan seharusnya dilakukan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa meskipun hukum pidana tidak mengatur batas waktu pasti mengenai lamanya proses penyidikan. Namun proses hukum yang terlalu lama tetap berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap keseriusan penegakan hukum.

Dalam perkara yang melibatkan kepala daerah terdapat prosedur khusus terkait penahanan yang harus mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Walaupun sudah tersangka tambah Herry,  tetapi belum dilakukan penahanan, maka secara hukum yang bersangkutan masih dapat menjalankan tugasnya sebagai pejabat pemerintahan tetapi tetap dapat memunculkan persoalan dari sisi kepercayaan.

Tunggu Surat Kemendagri

Sempat muncul alasan bahwa proses hukum belum bergerak lebih jauh karena surat dari Kementerian Dalam Negeri belum turun.

Herry menegaskan apabila surat permohonan izin telah diajukan dan dalam jangka waktu tertentu tidak mendapat jawaban dari Kementerian Dalam Negeri, maka secara hukum permohonan tersebut dapat dianggap disetujui.

Selain itu, penetapan tersangka terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin juga disebut telah diuji melalui mekanisme praperadilan dan dinyatakan sah dengan dasar hukum penetapan tersangka sudah cukup kuat.

Proses hukum tetap berjalan

Sementara itu kasi Intel Kejari Bandung Alex Akbar menanggapi berbagai sorotan tersebut, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin tetap berjalan.

“Prosesnya terus berjalan hingga berkas dinyatakan lengkap,” ujar Alex usai kegiatan buka bersama pada Selasa, (3/3/2026).

Alex juga menegaskan mengenai penahanan Wakil Wali Kota Bandung Erwin,  akan dipertimbangkan setelah proses penyidikan dinyatakan selesai.

“Kalau sudah lengkap kita akan lakukan langkah berikutnya, mudah- mudahan habis lebaran beres,” ujar Alex.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara yang ditangani Kejari Bandung ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Wakil Wali Kota Bandung Erwin diduga terlibat dalam praktik pengaturan paket pekerjaan proyek kepada pihak tertentu melalui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penyidik menjerat Erwin dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal subsider Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor. (Boed/bg).***

Leave a Response