Bandung Raya

Bupati Bandung Jadi Saksi Kasus Korupsi PT BDS Rp128 Miliar

22views

BANDUNG, BandungPos — Bupati Bandung Dadang Supriatna akhirnya memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi BUMD PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Selasa (29/9/2026).

Perkara ini menjerat dua terdakwa, yakni mantan Direktur Utama PT BDS Yanuar Budinorman dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya (CFR) Castam. Keduanya didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp128,52 miliar dalam proyek pengadaan daging ayam boneless dada dan daging kerbau.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Panji Surono, Dadang berulang kali menyatakan tidak mengetahui perincian teknis operasional perusahaan tersebut.

Pemkab. Bandung pemegang 100 persen saham PT BDS

Namun begitu Dadang membenarkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung memegang 100 persen saham PT BDS dengan modal awal Rp3,3 miliar. Ia menegaskan bahwa fungsi pemegang saham terbatas pada ranah strategis, sementara operasional harian sepenuhnya tanggung jawab direksi dan komisaris.

​”Saya mengetahui rencana bisnis secara umum melalui RUPS, tetapi tidak masuk ke rincian teknis komoditas yang dijalankan,” ujar Dadang di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bandung.

Nilai tagihan membengkak

Salah satu sorotan utama majelis hakim adalah lonjakan piutang PT BDS kepada PT CFR. Dadang mengaku baru mengetahui adanya tunggakan Rp25 miliar saat evaluasi semester pertama pada Juli 2024. Kala itu, ia mengklaim telah memerintahkan direksi menghentikan transaksi dan menuntaskan pembayaran.

Namun, seusai menjalani cuti Pilkada dan kembali bertugas pada Desember 2024, Dadang mengaku terkejut meliat nilai kewajiban tersebut justru membengkak hingga Rp103 miliar. Kemudian memerintahkan Inspektorat Pemkab Bandung melakukan pemeriksaan dan mendorong penanganan secara hukum.

​”Saya marah mengetahui kondisi itu. Peningkatan transaksi tersebut merupakan keputusan direksi tanpa sepengetahuan saya,” tegasnya. Dadang.

Bantah Keterlibatan APBD dan Pilkada

Dalam persidangan, Dadang secara tegas membantah tuduhan bahwa transaksi bisnis PT BDS dijamin oleh APBD Kabupaten Bandung. Ia juga menepis isu yang mengaitkan pengadaan komoditas BUMD tersebut dengan kepentingan pendanaan Pilkada dirinya.

​Dadang mengaku tidak pernah bertemu dengan terdakwa Castam dan tidak menerima penjelasan memadai dari mantan Dirut PT BDS terkait analisis risiko kerja sama tersebut.

Terkait aduan sejumlah vendor, ia mengklaim telah mengarahkan direksi untuk menyelesaikan kewajiban serta menugaskan Sekretaris Daerah untuk memantau perkembangannya.

​Meski Dadang terus menekankan pemisahan antara wewenang pemegang saham dan operasional direksi, majelis hakim tetap mendalami efektivitas pengawasan Pemkab Bandung atas penggunaan modal daerah yang berujung pada kerugian ratusan miliar rupiah ini.(boed/bg)***

Leave a Response