
Menariknya, bentuk resistensi yang ditampilkan dalam dokumenter ini tidak berada pada pola perlawanan konfrontatif, melainkan lebih mengarah pada konsep perlawanan sipil atau perlawanan sipil berdasarkan kesadaran kolektif. Masyarakat memanfaatkan instrumen kebudayaan, teknologi digital, serta ruang komunikasi publik sebagai media perjuangan sosial.

KARYA audiovisual dalam perkembangan kajian komunikasi kontemporer tidak hanya diposisikan sebagai medium artistik semata, melainkan juga sebagai instrumen refleksi sosial, produksi pengetahuan, serta sarana artikulasi kritik terhadap dinamika kebijakan publik. Dalam konteks tersebut, film dokumenter investigatif berjudul “Pesta Babi” menjadi salah satu manifestasi ekspresi budaya yang menarik untuk ditelaah melalui perspektif multidisipliner, khususnya komunikasi publik, antropologi, studi pembangunan, serta ilmu pemerintahan.
Karya ini hadir bukan sebagai konstruksi naratif fiksi ataupun instrumen propaganda politik, melainkan sebagai bentuk jurnalisme warga (warga jurnalisme) yang dibangun melalui pendekatan penelitian antropologis dan dokumentasi sosial. Pemilihan judul “Pesta Babi” memiliki dimensi filosofis dan kultural yang kuat. Dalam tradisi masyarakat adat Suku Muyu di Papua, babi bukan sekadar komoditas ekonomi ataupun objek konsumsi, melainkan entitas simbolik yang merepresentasikan kehormatan sosial, solidaritas komunal, hubungan kekerabatan, serta nilai-nilai spiritual yang diwariskan secara turun-temurun.
Melalui pendekatan dokumenter yang berbasis observasi lapangan, karya ini mengangkat konsekuensi multidimensi dari perluasan proyek strategis nasional terhadap masyarakat adat di wilayah Papua. Aktivitas pembukaan lahan berskala besar untuk kepentingan industri perkebunan sawit, pengembangan ekologi tebu, serta aktivitas pertambangan menghadirkan dampak sosial, ekonomi, dan budaya yang kompleks terhadap komunitas adat Malind, Yei, Awyu, dan Muyu.
Dalam perspektif pembangunan berkelanjutan (sustainable development), ruang ekologis yang selama ini dipandang sebagai sumber daya ekonomi sesungguhnya memiliki dimensi yang jauh lebih luas. Hutan adat dan tanah ulayat bukanlah ruang kosong (paradigma lahan kosong) yang dapat dimaknai sebatas instrumen produksi kapital, melainkan ruang hidup (ruang hidup) yang memiliki fungsi ekologis, nilai sejarah, identitas budaya, serta hilangnya sistem pengetahuan lokal yang telah dipelihara selama berabad-abad.
Kajian antropologi politik menjelaskan bahwa masyarakat adat memiliki hubungan kosmologis dengan ruang hidupnya. Kehilangan tanah tidak hanya dianggap sebagai hilangnya aset ekonomi, tetapi juga berpotensi melahirkan gangguan identitas kolektif, fragmentasi sosial, bahkan krisis budaya lokal. Oleh karena itu, pembangunan nasional idealnya tidak hanya berfokus pada percepatan pertumbuhan ekonomi, melainkan juga mengedepankan prinsip keadilan ekologis, partisipasi masyarakat, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Menariknya, bentuk resistensi yang ditampilkan dalam dokumenter ini tidak berada pada pola perlawanan konfrontatif, melainkan lebih mengarah pada konsep perlawanan sipil atau perlawanan sipil berdasarkan kesadaran kolektif. Masyarakat memanfaatkan instrumen kebudayaan, teknologi digital, serta ruang komunikasi publik sebagai media perjuangan sosial.
Fenomena tersebut menunjukkan adanya transformasi pola gerakan sosial di era digital. Jika pada masa lalu perjuangan identik dengan mobilisasi fisik dan kekuatan massa (pendekatan kekuatan penuh), maka masyarakat kontemporer cenderung mengedepankan strategi soft power melalui produksi narasi, distribusi informasi, penguatan literasi digital, serta pembangunan opini publik. Dalam konteks ini, dokumenter film berfungsi sebagai instrumen advokasi sosial yang memungkinkan aspirasi masyarakat tersampaikan secara sistematis tanpa harus bermuara pada konflik horizontal maupun eskalasi kekerasan.
Narasi kritik sosial tersebut semakin diperkuat dengan hadirnya karya musikal bertema “Bayar-Bayar” yang secara simbolik menghadirkan kritik terhadap praktik otomotif otoritas, komersialisasi pelayanan publik, serta fenomena transaksionalitas dalam tata kelola izin. Pengulangan diksi tertentu dalam lagu tersebut membangun kritik terhadap realitas sosial yang dipersepsikan masyarakat terkait dengan pelayanan administrasi, penegakan hukum, hingga isu korupsi dan penggusuran.
Dalam perspektif ilmu pemerintahan dan administrasi publik, kritik sosial semacam ini sesungguhnya dapat dipahami sebagai bentuk partisipasi demokratis masyarakat dalam mekanisme kontrol sosial (social controlmechanism). Kehadiran kritik publik tidak selalu dianggap sebagai ancaman terhadap legitimasi negara, namun justru dapat menjadi instrumen evaluasi kebijakan guna memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan warga negara.
Kontroversi yang muncul akibat respon terhadap karya seni dan dokumenter tersebut, termasuk polemik distribusi serta permintaan klarifikasi dari pembuat karya kepada institusi tertentu, pada akhirnya memperluas diskursus publik mengenai batas-batas kebebasan berekspresi dalam sistem demokrasi Indonesia. Ruang digital kemudian berkembang menjadi arena musyawarah publik yang mempertemukan berbagai perspektif mengenai hak berekspresi, etika komunikasi publik, serta hubungan antara negara dan masyarakat sipil.
Dari perspektif teori demokrasi partisipatoris, kondisi ini menunjukkan adanya peningkatan kapasitas kritis masyarakat dalam memahami hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Kesadaran politik publik yang semakin berkembang menjadi indikator penting dalam proses konsolidasi demokrasi modern. Masyarakat tidak lagi hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga subjek aktif yang memiliki hak untuk mengawasi, menyiarkan, serta memberikan masukan terhadap arah kebijakan publik.
Pada titik tersebut, karya-karya seperti “Pesta Babi” maupun karya kritik sosial lainnya sesungguhnya dapat diwujudkan sebagai bagian dari proses demokrasi dan pembangunan kesadaran kolektif. Negara mempunyai tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa pembangunan nasional berjalan beriringan dengan keadilan sosial, perlindungan prinsip masyarakat adat, keberlanjutan lingkungan, serta penghormatan terhadap keberagaman budaya lokal.
Oleh karena itu, ruang aspirasi publik dan kritik konstruktif seyogianya ditempatkan sebagai elemen integral dalam kehidupan demokrasi. Negara idealnya tidak hanya hadir melalui pendekatan regulatif dan represif, melainkan juga melalui mekanisme dialogis, evaluatif, dan partisipatif. Sebab demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi yang meniadakan kritik, melainkan demokrasi yang mampu mentransformasikan kritik menjadi fondasi perbaikan kebijakan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berkeadilan, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.** (Iqbal Nur Arfah & Muhammad Nur Rasul)





