
JAWA BARAT, Bandungpos Id. – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA mengenai pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa persyaratan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama. Kebijakan strategis ini diimplementasikan sebagai upaya konkret untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di seluruh wilayah administratif provinsi.

Surat edaran tersebut berlaku bagi seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat, baik yang berstatus perorangan maupun badan usaha. Melalui regulasi baru ini, masyarakat kini dapat melaksanakan kewajiban perpajakan tahunan tanpa kewajiban menyertakan dokumen KTP milik pemilik awal kendaraan yang tercatat dalam sistem.
Hal ini merupakan terobosan administratif yang sangat dinantikan, khususnya bagi mereka yang telah melakukan peralihan kepemilikan kendaraan namun belum sempat menyelesaikan proses balik nama, atau bagi pihak yang menguasai kendaraan secara sah namun aset tersebut masih terdaftar atas nama pihak lain.
Untuk melakukan pembayaran, wajib pajak cukup melengkapi diri dengan dua dokumen utama, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah dan KTP pribadi sebagai pengguna atau penguasa kendaraan saat ini. Selain pembayaran secara langsung di loket pelayanan, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pembayaran daring melalui platform resmi yang telah ditunjuk guna memberikan kemudahan dan fleksibilitas yang lebih besar.
Meskipun persyaratan administratif telah dipermudah, pemerintah tetap mendorong masyarakat untuk segera mengurus proses balik nama guna memastikan akurasi dan transparansi data kepemilikan dalam sistem. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak hari ini, 6 April 2026, dan diharapkan dapat mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah sekaligus meminimalisir hambatan birokrasi di tempat pelayanan.
Kebijakan ini langsung disambut positif oleh masyarakat Jawa Barat. Berbagai kalangan mengapresiasi langkah pemerintah yang dinilai responsif dan solutif terhadap kendala yang kerap dihadapi selama ini. Mereka menilai bahwa kemudahan prosedur ini akan menjadikan kewajiban perpajakan lebih ringan untuk dilaksanakan, sehingga diharapkan dapat semakin memperkokoh budaya taat pajak sebagai wujud dukungan nyata terhadap pembangunan dan kemajuan daerah.(ask/Id)***





