Bandung RayaDaerah

Pelaku Pembunuh Hajatan Purwakarta Ditangkap Usai Ditembak, Terancam Hukuman Berat

104views

PURWAKARTA, Bandungpos. Id – Keadilan tidak mengenal kompromi. Polisi berhasil meringkus Yogi Iskandar (36), otak kebrutalan yang merenggut nyawa Dadang (58), tuan rumah hajatan di Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Sabtu (4/4/2026). Penangkapan berlangsung menegangkan: pelaku nekat melawan petugas hingga kakinya ditembak untuk dilumpuhkan.

AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Kapolres Purwakarta, menegaskan Yogi sempat melarikan diri, namun upayanya gagal. Pada Senin (6/4/2026), tim gabungan memojokkan dan mengamankannya di Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang. Saat dikepung, Yogi berusaha kabur dan melakukan perlawanan yang membahayakan nyawa petugas, sehingga polisi terpaksa menembak kakinya. Yogi dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya digiring ke jeruji besi.

Tragedi bermula dari pesta pernikahan yang berubah jadi kengerian. Keributan pecah saat sekelompok pemuda mabuk minuman keras oplosan datang mengganggu. Pemicu maut terjadi saat Yogi, yang mabuk berat, dengan angkuh meminta tambahan uang Rp500.000—padahal korban sudah memberikan Rp100.000. Penolakan Dadang memicu amarah Yogi yang memukul korban dengan bambu hingga tewas di tempat.

Menyusul kematian mengenaskan itu, polisi mengkaji jeratan hukum yang jauh lebih berat. Bukan hanya Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan mati dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, penyidik kini mengarahkan kursor pada Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang ancamannya jauh lebih mencekam.

“Kami sedang mendalami unsur kesengajaan atau opzet pelaku. Jika terbukti ada niat jahat merampas nyawa, Yogi akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres Purwakarta.

Pasal 338 KUHP diaktifkan jika bukti dan keterangan saksi menunjukkan pelaku secara sadar dan sengaja melakukan tindakan yang berujung pada kematian, bukan sekadar melukai. Langkah ini diambil demi efek jera yang menggigit dan keadilan setimpal bagi keluarga korban. Kelompok preman ini diduga beranggotakan 10 orang; selain Yogi, Kendi Renaldi (34) telah menyerahkan diri, sementara sisanya masih diburu habis-habisan.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena kebrutalan di tengah suasana sakral pernikahan. Masyarakat menuntut keadilan yang tegas dan tak bisa ditawar. Harapannya, penegakan hukum berjalan tanpa kompromi dengan pasal yang paling memberatkan bagi pelaku yang telah mencoreng wajah hukum dan kemanusiaan. (ask/Id)***

Leave a Response